Pemdes Pasirnangka Kecamatan Muncang Gelar MusrembangDes TA-2025


 

Lebak, Catatanfaktanews – Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrenbangDes) Tahun anggaran 2025 dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2024 di Aula Balai Desa Pasirnangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (Rabu,17/1/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Pasirnangka pada Rabu, 17 Januari 2024 pada pukul 08.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan seperti, (Sekdes) Usman, beserta seluruh staf Desa Pasirnangka, Camat Muncang yang diwakili (Sekcam) Endih Sunardi, (Kasi Pemerintah) Asikin Widi Jatmika, (Kasi Ekbangsos) Edih Lasmana, Perwakilan dari tim Kesehatan Dhina Mardiana Aprilia, Korluh Pertanian, KORD Pendidikan, Dua anggota Polsek Muncang, Sertu A. Wahid ( Babinsa ),  Ketua BPD, Karang Taruna, LPMD, RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Ibu PKK dan perwakilan masyarakat Desa Pasirnangka. 

Dalam program kegiatan MusrenbangDes yang skala prioritas dibagi menjadi enam bidang, yaitu Infrastruktur ,Pengembangan Wilayah, Ekonomi, Sosial, Budaya serta Kesehatan. Musrenbang pun merupakan forum penting untuk menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas, yang akan dilaksanakan dalam pembangunan Desa. 

Betapa pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, pemangku kepentingan dalam perencanaan pembangunan desa untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih optimal lagi.

Sekdes Usman yang mewakili Kepala Desa dalam sambutanya mengatakan,

“Kami sangat mengapresiasi sekali peserta rapat musyawarah rencana Desa dalam kegiatan pembangunan Desa untuk kinerja Pemerintahan Desa Pasirnangka, RKPD Desa di tahun anggaran 2025,” tuturnya. 

Dengan mengucapakan syukur alhamdulilah merasa bahagia pada kesempatan hari ini berkumpul mengadakan musyawarah Rencana Pembangunan Desa dikenal dengan MusrembangDes atau Musdes. 

“Tidak lupa saya mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Kecamatan yang diwakilkan sudah menyempatkan diri menghadiri MusrembangDes dari Tim Kecamatan Muncang, BPD, Staf Desa dan masyarakat Desa Pasirnangka,” sambungnya.

Camat Kecamatan Muncang yang diwakilkan oleh Sekcam Endih Sunardi mengungkapkan dalam sambutanya.

“Rencana Pembangunan Desa merupakan agenda rutinitas setiap tahunya dalam menyerap aspirasi masyarakat dari tingkat musyawarah dusun sampai desa dan di tindaklanjuti di bawa usulan tersebut ke tingkat nasional. Aspirasi tersebut akan menjadi ketentuan perencanaan Pembangunan untuk sekala nasional,” ucapnya.

Musrembang adalah sesuatu yang diharuskan dalam kata kewajiban sampai tingkat desa dari MusDus sampai MusDes Itu adalah perancangan kegiatan-kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat. 

“MusrembangDes bukan hanya ditingkatkan di Desa atau di Kecamatan bahkan ini sampai tingkat Nasional , karena ini ada ketentuannya UDD Perencanaan Pembangunan Nasional,” tutur Sekcam Endih Sunardi mewakili Camat Muncang.

Ditempat yang sama Kaspem Asikin Widi Jatmika Kecamatan Muncang menambahkan. 

“Bahwa kegiatan yang sudah direncanakan harus dimulai dari proses agar kegiatan pembangunan Desa bisa terdata dan Itu harus ada perencanaan pelaksanaan kegiatan dan pekerjaannya diawasi pemerintah terkait melalui Operator desa,”.

“Kegiatan yang dikelola oleh Pemerintah melalui proses perencanaan dan pelaksanaan, kegiatan tersebut harus ada pengawasan dan desa harus mempunyai Operator,” tandas Kaspem Asiki Widi Jatmika.(Ambon/Red CFN).

Berita Terkait

Top