Pemdes Pasirerih Kecamatan Muncang Gelar MusrembangDes TA-2025


 

Lebak, Catatanfaktanews – Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrenbangDes) Tahun anggaran 2025 dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2024 di Aula Balai Desa Pasirerih, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (Rabu, 17/1/2024).

Kegiatan dilaksanakan di Aula Balai Desa Pasirerih pada Rabu, 17 Januari 2024 pada pukul 08.00 WIB

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan seperti, (Kades) Muhaemin, (Sekdes) Sudirman, (Kaur Keuangan) Zaenal Munzi beserta seluruh staf Desa Pasirerih, (PLD) Angga Alfiktor, Camat Muncang yang diwakili Kasi Trantib Sunardi, Eji Fauzi (Kasi Pelum), 3 Anggota perwakilan KORD PLKD, Kepsek SDN 1 Pasirerih, Kepsek SDN 2 Pasirerih, Dua anggota Polsek Muncang, Ketua BPD, Karang Taruna, LPMD, RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Ibu PKK dan masyarakat Desa Pasirerih.

Dalam program kegiatan MusrenbangDes yang prioritas dibagi menjadi enam bidang, yaitu Infrastruktur ,Pengembangan Wilayah, Ekonomi, Sosial, Budaya serta Kesehatan. Musrenbang pun merupakan forum penting untuk menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas,yang akan dilaksanakan dalam pembangunan desa. 

Betapa pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, pemangku kepentingan dalam perencanaan pembangunan desa untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih optimal lagi.

Muhaemin Selaku Kepala Desa Pasirerih dalam sambutanya mengatakan,

“Bahwa dirinya sangat mengapresiasi sekali masalah rapat Musyawarah rencana desa dalam kegiatan pembangunan desa untuk kinerja Pemerintahan Desa Pasirerih, RKPD Desa di tahun anggaran 2025,” tuturnya.

Dengan mengucapakan syukur alhamdulilah merasa bahagia pada kesempatan hari ini berkumpul mengadakan musyawarah Rencana Pembangunan Desa di kenal dengan MusrembangDes atau Musdes. 

“Tidak lupa saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Kecamatan yang diwakilkan sudah menyempatkan diri menghadiri MusrembangDes, Bimaspol, BPD, Stap desa dan masyarakat Desa Pasirerih,” lanjutnya.

Camat yang diwakilkan oleh Kasi Trantib Subardi Kecamatan Muncang mengatakan dalam sambutanya.

“Rencana Pembangunan Desa merupakan agenda rutinitas setiap tahun’nya dalam menyerap aspirasi masyarakat dari tingkat musyawarah Dusun sampai Desa dan di tindaklanjuti di bawa usulan tersebut ke tingkat Nasional. Aspirasi tersebut akan menjadi ketentuan perencanaan Pembangunan untuk sekala nasional,” ungkapnya.

Musrembang adalah sesuatu yang diharuskan dalam kata kewajiban sampai tingkat desa dari MusDus sampai MusDes Itu adalah perancangan kegiatan-kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat. 

“MusrembangDes bukan hanya ditingkatkan di desa atau di Kecamatan bahkan ini sampai tingkat Nasional , karena ini ada ketentuannya UDD Perencanaan Pembangunan Nasional. “Tutur Kasi Trantib Sundari mewakili Camat Muncang.

Lanjutnya Kasi Pelum Eji Fauzi Kecamatan Muncang menambahkan. 

“Bahwa kegetiran yang sudah direncanakan harus dimulai dari proses agar kegiatan Pembangunan Desa bisa terdata dan Itu harus ada perencanaan pelaksanaan Kegiatan dan pekerjaan nya diawasi pemerintah terkait melalui Operator desa,” ujar Eji Fauzi.

“Kegiatan yang dikelola oleh Pemerintah melalui proses perencanaan dan pelaksanaan, kegiatan tersebut harus ada pengawasan dan desa harus mempunyai Operator,” tandas Kasi Pelum Eji Fauzi.

(Ambon/Red CFN).

Berita Terkait

Top