Diduga Oknum Mafia BBM Bersubsidi di Kecamatan Sobang-Lebak Ingin Mengelabui Aparat Penegak Hukum
Lebak, Catatanfaktanews – Mafia Oknum di Kecamatan Sobang diduga telah menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite, cara pengangkutannya ingin mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH), Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Jumat (5/7/2024).
Berdasarkan data dan fakta temuan yang dihimpun media, pasalnya oknum mafia insial (KT) yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi, diduga dengan melakukan dengan cara berpura-pura mengangkut subjek sejumlah beras ternyata di bawah tumpukan beras tersebut ternyata diduga BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite, dengan jumlah yang sangat banyak.
Berdasarkan keterangan warga inisial H sekitar bahwasanya “oknum mafia yang berinsial (KT) ini diduga berbelanja di SPBU Bogor, titik lokasinya di Pasar Jasinga, lalu kemudian diselundupkan ke Kabupaten Lebak-Banten, serta di jual belikan dengan harga yang sangat mahal mulai dari harga Rp. 15.000 (lima belas ribu Rupiah) hingga Rp. 16.000 (enam belas ribu Rupiah) untuk perliternya itu untuk jenis Pertalite, ungkapnya H.
H pun mengatakan juga, sedangkan untuk BBM jenis Solar diduga dijual belikan oleh anak buah insial (KT), Solar tersebut di ecer dengan harga Rp. 11.000 (sebelas ribu Rupiah) ecer di sekitar Kecamatan Sobang, ujarnya.
Dalam hal ini warga masyarakat mengapresiasi kinerja Krimsus Polres Lebak Polda Banten yang sudah gerak cepat menerima aduan dari pada masyarakat, soal penyalahguna BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.
Dan kami pun berharap kepada Krimsus Polres Lebak Polda Banten agar segara menangkap oknum tersebut, karena, ini sudah jelas melanggar aturan yang begitu patal
dari wilayah Bogor yang diseludupkan ke Lebak Banten.
“Jika hal ini dilabrak maka ini sangat berbahaya dianggap Lebak ini tempatnya penyeludupan barang yang dilarang oleh pemerintah, sehingga, ini patut segera ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan undang-undang yang telah ditentukan, inisial H.
Salah satu kejahatan terhadap Migas yaitu penimbunan minyak dan gas bumi. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tak disangka pelaku kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.
Jerat hukum juga berlaku bagi pelaku yang meniru atau membakar bahan minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.
(Ambon/Red CFN).