Ahli K3 Umum: Eka Setyarsa, SE Soroti K3 Proyek DTRB Kab.Tangerang Relokasi Gedung Damkar Di Kecamatan Cisoka 


 

Tangerang, Catatanfaktanews – Ahli K3 Umum yang Berlisensi dari Kementerian Eka Setyarsa, SE menyoroti K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Pengerjaan Relokasi Gedung Damkar Kecamatan Cisoka.

Risiko kecelakaan kerja merupakan salah satu bahaya yang harus diwaspadai dalam lingkungan pekerjaan proyek. Kecelakaan kerja dapat mengakibatkan kerugian yang besar, baik bagi pekerja proyek maupun perusahaan. Pekerja proyek yang mengalami kecelakaan kerja dapat mengalami luka atau bahkan kecelakaan, sehingga tidak dapat bekerja seperti biasa. Sementara itu, perusahaan dapat mengalami kerugian finansial akibat biaya perawatan “. Ujarnya 

Dalam upaya mewujudkan tertib dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, maka penyelenggara pekerjaan konstruksi harus dan wajib memenuhi berbagai syarat mengenai keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.

Eka mengatakan berkaitan dengan diberlakukannya K3 dalam lingkungan kerja, ada beberapa landasan atau dasar hukum yang digunakan, di antaranya adalah:

– UU no 01 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja

– UU no 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung

– UU no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

– UU no 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi

– Peraturan pemerintah no 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi

– Peraturan pemerintah republik Indonesia no 36 tahun 2005 tentang bangunan gedung

– Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik Indonesia no 01 tahun 1980 tentang K3 konstruksi bangunan

– Peraturan menteri tenaga kerja republik Indonesia no PER.05/MEN/1985 tentang pesawat angkat dan angkut

– Peraturan menteri ketenagakerjaan RI no 9 tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pada ketinggian

– Keputusan direktur jenderal pelatihan pengawasan ketenagakerjaan no KEP-20/DJPPK/VI/2004 tentang sertifikasi kompetensi keselamatan kesehatan kerja bidang konstruksi bangunan

– Keputusan direktur jenderal pembinaan pengawasan ketenagakerjaan no KEP-74/PPK/XII/2013 tentang lisensi keselamatan dan kesehatan kerja bidang pengawasan

– SKB menakertrans dan menPU ke 174/1986 dan no 104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi beserta pedoman pelaksanaan K3 pada tempat kerja kegiatan konstruksi

– Surat edaran dirjen binwas no 13/BW/1998 tentang akte pengawasan proyek konstruksi bangunan

– Surat dirjen binawas no 147/BW/KK/IV/1997 tentang wajib lapor pekerjaan proyek konstruksi.

Tujuan K3 Konstruksi Dalam undang-undang tahun 1970 dan landasan hukum lainnya terciptanya rambu-rambu K3 mempunyai peranan yang sangat penting untuk memfokuskan setiap kelancaran dan keselamatan selama proses pengerjaan proyek berlangsung”. Ujarnya 

Masih dengan Eka Menyampaikan tujuan dari K3 konstruksi, di antaranya adalah:

– Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terintegrasi dan konsisten

– Untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas

– Untuk mencegah, mengurangi dan menjamin berbagai macam risiko kecelakaan, kebakaran ataupun ledakan

– Untuk memberikan petunjuk, Arahan dan kesempatan jalan sebagai sarana penyelamatan diri pada suatu keadaan darurat yang sedang terjadi

– Mampu memberikan bantuan serta sebagai alat perlindungan saat terjadi suatu kecelakaan maupun keadaan darurat tertentu

– Untuk melakukan pengendalian terhadap penyebarluasan kotoran, suhu, suara, angin, getaran serta berbagai faktor yang mempengaruhi lainnya

– Untuk melakukan pengendalian terhadap timbulnya suatu penyakit karena kerja, baik fisik maupun psikis

– Untuk penyelenggara aktivitas penyegaran suhu, udara dan kelembaban

– Untuk memberikan penerangan yang sangat mencukupi pada kondisi darurat

– Untuk mengatur langkah-langkah pengamanan sekaligus kelancaran pada proses evakuasi keadaan darurat sekaligus pemeliharaan bangunan

– Untuk menghasilkan adanya keserasian antara tenaga kerja dengan lingkungannya melalui aktivitas pemeliharaan kebersihan lingkungan dan

– Untuk penyesuaian dan penyempurnaan bermacam-macam pengamanan selama bekerja.

Sanksi dalam UU No 2 Tahun 2017 Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keinginan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, perlindungan sementara konstruksi/kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin”Tutupnya (Tim/CFN)

Berita Terkait

Top