PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Serang, Dilaporkan Balik Atas Tuduhan Fitnah, Korban 24 Hari di Rutan Polda Banten


 

Serang, Catatanfaktanews – 17 Oktober 2024 LPK-RI dan LPKSM Yaperma Bersama Emas Law Firm akan laporkan balik PT Adira Dinamika Multi Finance tbk Serang atas laporan fitnah yang disangkakan kepada UM atas dugaan penggelapan Mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi A 1297 EB.

UM berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten selama 24 hari dikarenakan adanya laporan fitnah dari PT Adira Dinamika Multi Finance tbk Serang, sehingga UM ditahan Penyidik Reskrimum Unit 2 Polda Banten.

Sebelumnya UM ditahan atas laporan kepolisian nomor: LP/B/227/IX/SPKT III/Raskrimum/ Polda Banten/tanggal 6 September 2023. Advokat Emas Law Firm, Muhammad Ansori, S.H., dan Susilawati, S.H., berhasil membongkar laporan fitnah PT. Adira Serang di depan Kanit Reskrim Unit II Polda Banten pada hari Senin 14 Oktober 2024.

” Kami berhasil membawa pulang UM pada hari Rabu’nya setelah membuktikan pada hari Senin kita bongkar laporan fitnah yang disangkakan tidak benar dan UM dinyatakan tidak bersalah, adapun laporan Adira finance itu adalah fitnah,” ucap Ansori yang akrab dipanggil Bopo. Kamis, (17/10/2024).

Penyidik Reskrimum Unit II Polda Banten telah menahan UM di Rutan Polda Banten, menurut Ansori bahwa penahannya yang dilakukan tanpa bukti yang cukup.

” Reskrimum unit II telah menahan UM di Rutan Polda Banten atas adanya laporan polisi nomor LP/B/227/IX SPKT III/Polda Banten, tanpa bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 184 KUHAP,” ujar Ansori.

Muhammad Anshori bersama tim dapat meyakinkan Kanit Unit II Reskrimum Polda Banten bahwa laporan polisi nomor tersebut pada tanggal 6 September 2023 adalah laporan fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 ayat 1 KUHP berdasarkan kendaraan yang dilaporkan dipindahtangankan.

” Laporan PT Adira tidak benar, kendaraan yang katanya dipindahtangankan oleh UM itu fitnah, nyatanya mobil Suzuki Ertiga tersebut masih ada di rumah UM,” ujar Ansori.

Lanjut Ansori bahwa pihak kepolisian meminta untuk meyakinkan kebenarannya maka mobil Suzuki Ertiga tersebut dipinta dihadirkan untuk cek kelengkapannya.

” Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 jam 14.28 WIB mobil Suzuki Ertiga tersebut dihadirkan dihadapan pihak kepolisian dan alhasil setelah dicek fisik dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya, hasilnya cocok dengan STNK-nya. Sebagai bukti foto cek kendaraan terlampir, maka Kanit unit II Reskrimum memperbolehkan Kami membawa pulang tersangka UM keesokan harinya,” jelas Ansori.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat bisa dihubungi.

(Redaksi CFN).

Berita Terkait

Top