Gedung Wismilak Polri Harus Transparan, Diminta KPK Seriusi Dugaan Korupsi Pengalihan Aset


 

JAKARTA, Catatanfaktanews – Belakangan Rumor tak sedap menghantui Polri, Diduga kasus Gedung Wismilak Dihentikan Polri.

Ketika Dikonfirmasi Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit , Selasa (22/10) Belum memberikan Pendapat Terkait Dugaan Aset Milik Polri yang dikuasai Wismilak.

Ketika Dikonfirmasi Pihak Wismilak, bahwa Gedung itu dalam Pengawasan mereka, dan perkara sudah dianggap selesai, bukan milik Aset Polri.

Ketika Dikonfirmasi Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores, mengatakan agar Polri Transparan dalam Penanganan Perkara Gedung Wismilak.

“Intinya Polri Transparan dalam Perkara Wismilak Agar wartawan dan masyarakat Tidak Bingung,” ujar Ketum FRN ini.

Diketahui Sebelumnya
Penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggeledah Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, diduga terkait penyidikan kasus korupsi.

Sebelumnya Polda Jatim mengatakan bahwa Kasus Wismilak diduga adanya pemalsuan akta autentik atau korupsi itu terkait dengan publikasi hak guna bangunan atau HGB dan mempertahankan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang di atasnya berdiri Graha Wismilak.

Dimana aset tersebut milik Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.

Selain itu Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyajian Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby, Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1 ) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(DC/Redaksi CFN).

Berita Terkait

Top