Warga Kecamatan Lewidamar Minta Kominfo dan PLN Jangan Diam dan Segera Tindak Wifi RAFFAEL NET diduga Ilegal dan Semrawut Menempel di Tiang Listrik PLN


 

Lebak, Catatanfaktanews – Keberadaan kabel sejumlah provider yang menempel di tiang listrik kini kian marak dijumpai di Kecamatan Lewidamar, Kabupaten Lebak, Selain membahayakan, hal tersebut tentu juga mengganggu pemandangan. Tidak heran jika banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Mirisnya, kabel-kabel itu rata-rata tidak memiliki izin yang resmi dari PLN.
Sebab, hanya Icon+ yang berizin secara resmi.

Sejak periode 2023 hingga Maret 2024, Kominfo telah berhasil menindak 150 Penyelenggara ISP ilegal. Penindakan dilakukan dengan memberikan peringatan terlebih dahulu, namun bagi yang tetap melanggar aturan, Kominfo dan pihak berwenang akan menjatuhkan sanksi pidana, dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara. Sanksi pidana ini merujuk pada Pasal 47. Pasal 11 ayat 1 UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bahkan, hal itu tidak hanya bisa dijumpai di wilayah kota. Sejumlah tiang listrik yang berada di perdesaan yang ada di Kecamatan Lewidamar juga mulai banyak digunakan untuk memasang kabel wifi dan lainnya. Hal itu tentu membutuhkan tindakan pasti, agar bisa lebih tertib.

Inisial N, seorang warga Desa Cisimeut, mengatakan, semakin hari tiang listrik memang semakin banyak dipenuhi dengan kabel lain, misalnya kabel provider, fiber optik, dan lainnya. Hal tersebut semakin membuat kesan yang tidak rapi bagi suatu daerah. “Heran aja, semakin hari kok semakin menjamur,” ucapnya.

Masih inisial N, “Saya menilai, di satu sisi keberadaan kabel wifi memang dibutuhkan. Namun, kabel penyalurannya saat ini cukup mengganggu. Khususnya yang diletakkan pada tiang listrik milik PLN. Saya berharap pihak terkait segera melakukan penertiban. Kalau terus dibiarkan bebas, ya kan enggak etis juga ini,” ujar N warga Kecamatan Leuwidamar.

Saya pun menemukan kabel wifi yang putus di dekat SDN 2 Cisimet yang berlokasi di Desa Cisimet Induk, saya khawatir kabel wifi tersebut bisa membahayakan anak- anak, tetapi pelaku usah tersebut sampai saat ini belum ada perbaikan,” ujarnya.

Saya harap kepada pihak Kominfo dan PLN segera ditindak terkait pelaku usaha wifi yang diduga ilegal
serta terlihat jelas kabel optik wifi tersebut terkesan semrawut dan seringkali terputus di jalan hingga terkadang hampir pengguna jalan roda dua terjerat kabel wifi yang terputus tersebut,” harap N waga Desa Cisimeut.

Sementara Obet pelaku pemilik perusahaan provider, fiber optik wifi RAFFAEL.NET di Kecamatan Leuwidamar ketika dikonfirmasi oleh awak media tidak ada jawaban dan langsung ia pun memblokir nomor kontak wartawan.

Berdasarkan data dan fakta yang dihimpun oleh awak media, pasalnya saudara Obet memiliki perusahaan yang bernama RAFFAEL.NET, perusahaan wifi tersebut diduga ilegal yang ada di Kecamatan Leuwidamar. Saudara Obet pun diketahui pemilik perusahaan wifi RAFFAEL.NET sudah menjamur diduga di tiga puluh satu (31) titik di Sepuluh desa yang ada di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak-Banten.

1. Kampung Bantar Naga Desa, Cisimeut Induk
2. Kampung Gardu Leweng Podol, Desa Girijagabaya,
3. Kampung Suminta, Desa Cisimeut Induk,
4. Kampung Suka Rahmat, esa Cisimeut Induk,
5. Kampung Mongor Kacapi, Desa Cisimeut Induk,
6. Kampung Cepak Pari, Desa Cisimeut Induk,
7. Kampung Cipeyah, Desa Cisimeut Induk,
8. Kampung Kalehker, Desa Margawangi,
9. Kampung Kamancing, Desa Margawangi,
10. Kampung Babakan, Desa Margawangi,
11. Kampung Sawah, Desa Margawangi,
12. Kampung Sampalan, Desa Sankanwangi,
13. Kampung Daruas, Desa Sankanwangi,
14. Kampung Babalan, Desa Margawangi,
15. Kampung Kikenot, Desa Margawangi,
16. Kampung Cimuntur, Desa Cisimeut Raya,
17. Kampung Cepak Ranji, Desa Cisimeut Raya,
18. Kampung Lambur, Desa Cisimeut Raya,
19. Kampung CCibunut, esa Cisimeut Raya,
20. Kampung Bulakan, Desa Cisimeut Raya,
21. Kampung KKarag, esa Nayagati,
22. Kampung Umbulan, Desa Nayagati,
23. Kampung Cikerecek, Desa Nayagati,
24. Kampung Kawungkembang, Desa Nayagati,
25. Kampung Babakan Girang, Desa Nayagati,
26. Kampung Belendung, Desa Nayagati,
27. Kampung Cisimeut Raya,
29. Kampung Kipar Desa Cisimeut Raya,
30. Kampung Ciangsana, Desa Cisimeut Raya,
31. Kampung Cihandam Desa Bojong Menteng.

Dikonfirmasi terpisah, Yoki Kepala Posko PLN Kecamatan Leuwidmar membenarkan, “Saat ini memang banyak kabel wifi yang menempel pada tiang. Namun, bisa dipastikan para pemasang tidak memiliki izin secara resmi, untuk izin dari pihak kami, kami tidak pernah mengizinkan,” pungkasnya

“Memang saya mengetahui perihal adanya kabel wifi yang bergelantungan di tiang listrik pak, tapi sudah di beritahukan ke pelaku usaha wifi beberapa saja, yang saya tau supaya diamankan. Kalau enggak ada tindakan dari si pemilik wifi, paling-paling kita amankan kalau menghalangi pekerjaan kita.
Sudah pak sudah berusaha memberitahu ke pemilik usaha wifi yang kita tau, serta banyak juga yang kita gak tau pengusaha wifi nya, paling di putus kalau menghalangi kita,” ucap Yoki Kepala Posko PLN Lewidamar.

Jurnalis : Ambon / Redaksi CFN.

Berita Terkait

Top