Warga Tenjo City Dilarang Mati, TPU Tak Jelas — Camat Tenjo Belum Beri Kepastian

Bogor, Catatanfaktanews – Warga Perumahan Tenjo City di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, kini hidup dalam kecemasan. Pasalnya, hingga kini, perumahan tersebut belum memiliki lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang jelas, padahal kawasan hunian itu sudah ramai dihuni sejak beberapa tahun terakhir, Selasa 3 Juni 2025.
Ketidak tersediaan lahan pemakaman membuat warga resah akan nasib mereka jika suatu saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
“Kami khawatir, bagaimana kalau ada yang meninggal? Masa harus dimakamkan di halaman rumah lagi? Sampai sekarang belum ada kepastian dari pemerintah soal TPU,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Keresahan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, sempat terjadi kasus di mana seorang warga Tenjo City terpaksa memakamkan anggota keluarganya di halaman rumah karena tidak memiliki cukup biaya untuk memulangkan jenazah ke kampung halaman, dan tidak adanya TPU yang tersedia di sekitar perumahan.
Sampai akhirnya, ada kebijakan dari lintas provinsi selaku pengurus makam bahwa jika ada yang meninggal siap membantu dan menerima jenazah untuk dimakamkan di pemakaman umum TPU Sukaraja, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang meskipun bukan berada dalam wilayah administratif Kabupaten Bogor atas dasar kemanusiaan dan kebijakan dari tokoh setempat ” Ujar Jaro Sukatma, selaku pengurus makam.
Camat Tenjo dan dinas terkait belum beri Solusi Pasti dalam keterangannya, Camat Tenjo mengakui bahwa hingga kini penyerahan lahan cadangan makam dari pihak pengembang kepada Pemkab Bogor belum tuntas yang menurut statement camat Tenjo pada Sabtu 31 mei 2025, saat dikonfirmasi awak media beliau mengatakan lahan seluas 1.600 m² yang disiapkan di TPU Singabangsa belum bisa dioperasionalkan karena belum ditata dan dipelihara oleh DPKPP Kabupaten Bogor.
Alih-alih memberikan solusi tegas, Camat Tenjo hanya menyebut bahwa kewenangan soal makam berada di tangan dinas kabupaten dan menyatakan bahwa kecamatan hanya berwenang menandatangani izin lingkungan pada tahap awal pembangunan perumahan, akan tetapi camat Tenjo juga mengatakan jika ada warga Tenjo city yang meninggal dunia silahkan di makamkan di TPU growong atau Jagabaya ” Ujar camat saat dihubungi awak media lewat pesan singkat.
“Saya akan coba koordinasi dengan SKPD terkait, mohon kesabaran…” ujar Camat Tenjo, tanpa menyebut langkah konkret jangka pendek yang bisa dilakukan untuk menjamin warga Tenjo City memiliki akses pemakaman.
Warga Butuh Kepastian, Bukan Dalih Birokrasi Kondisi ini memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan dan kontrol pemerintah terhadap pengembang perumahan yang gagal menyediakan fasilitas sosial dasar, seperti TPU. Sementara warga terus bertambah dan kematian adalah sesuatu yang tak bisa diprediksi, jawaban normatif dari Camat Tenjo justru menambah keresahan masyarakat.
Hingga kini, belum ada kejelasan kapan TPU Singabangsa bisa digunakan atau apakah akan disediakan solusi alternatif lain yang lebih layak dan dekat.
(Jurnalis:Safriyudin/Redaksi CFN).