Resmi Pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Al-Kirom melaporkan Tentang Fitnah/Pencemaran Nama Baik’nya dan Pondok Pesantren ke Polsek Tenjo.
Bogor, Catatanfaktanews – Sabtu 31 Agustus 2024, Ustad Tardi Waniri selaku Pimpinan Ponpes Salafiyah Al Kirom resmi melaporkan tuduhan fitnah atau tuduhan kepada dirinya dan yayasan’nya yang dilakukan oleh Inisial AS, DM dan BS keduanya warga Tenjo dan yang satu orang lagi warga Jambe Kab. Tangerang, Pesantren yang beralamat di Kp. Dungus Biuk Rt.003/007 Desa Babakan Kecamatan Tenjo, melaporkan ke Polsek Tenjo terkait fitnah yang kejam/ pencemaran nama baik terhadap dirinya, “Yang mana beredar gosip miring di masyarakat sudah ramai di gosip kan telah melakukan menghamili santriwati,” ujar Ustadz.
saya resmi melaporkan kasus ini ke pihak ke polisian tenjo alhamdulillah di Terima yang piket SPKT bapak BRIPKA ADININGRAT,” Ucap Ustadz.
Saya di dampingi oleh kuasa hukum dari LEMBAGA YAPERMA yang di Ketuai oleh bapak HENDY.A.I dan Romayudin yang di kenal di lapangan Dewa Alap-alap dan kawan kawan, akan membawa kasus ini proses lebih lanjut karena saya merasa di rugikan baik nama baik saya dan nama yayasan saya” ucap Ustad Tardi.
Masih dari Ustad Tardi, hari ini saya sudah membawa bukti bukti baik dari video, atau pun hasil tes dari klinik dan tespek serta surat pernyataan dari pihak keluarga korban yang di duga di rugikan, dan sudah diserahkan ke pihak kepolisian”.
Dari Kuasa hukum HENDY.A.I meminta kepada pihak kepolisian untuk mengungkapkan kasus fitnah/pencemaran nama baik klien saya sesuai dengan pasal 311 ayat 1 KUHP, karena ini menyangkut nama baik toko masyarakat dan toko agama, sesuai dengan pasal 311 ayat 1 KUHP.
Kami sebagai PH sudah konfirmasi dan minta petunjuk ke bapak Kapolsek IPTU AM. ZALUKHU mendapatkan respon baik akan menindak siapa pun yang terlibat akan di proses sesuai dengan UU berlaku, setiap warga negara Indonesia wajib di lindungi hak hukum ujar nya saat di konfirmasi lewat WhatsApp.
(Sadam/Suadi/Redaksi CFN).