Proyek Perumahan PPC 5 – Sukatani Diduga Belum Memiliki Izin AMDAL Disoal LSM BENTAR DPC Kab. Tangerang


 

Tangerang, Catatanfaktanews – Proyek pembangunan Perumahan Pondok Permata 5 yang terletak di Desa Sukatani Kecamatan Cisoka Kab. Tangerang – Banten, yang diduga belum memiliki kelengkapan perizinan AMDAL ngotot sudah membangun.

Padahal persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha sebagai Keputusan Tata Usaha Negara pasal 24 (ayat 1-6) juga menyebutkan, dokumen AMDAL merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup. Yang mana Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Sementara bunyi pasal 37 menjelaskan, Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Tim Investigasi LSM BENTAR DPC Kab. Tangerang Nursanto atau sapaan akrabnya Docang menyayangkan sikap pihak Developer yang sewenang-wenang tanpa memikirkan dampak akibat yang akan ditimbulkan dari pembangunan Tandon air perumahan Pondok Permata Cisoka 5 Sukatani.

“Saya bukan anti pembangunan khususnya diwilayah saya sendiri, tapi ya pikirkan juga nasib orang banyak, jangan hanya memikirkan perut sendiri, mereka mah (Developer – Red) setelah beres membangun tidak akan selamanya tinggal disini, yang ujung-ujungnya muncul masalah antar warga Perumahan, yang akan repot Pemerintah setempat juga bukan mereka,” ucap Docang. (9/1/25).

Perlu kita ketahui bagi Pejabat pemberi persetujuan lingkungan yang menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 3.000.000.000,00- (tiga miliar rupiah).

Setiap usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup itu wajib menyusun AMDAL.

Dilain Pihak Eka Setyarsa SE, Aktivis Lingkungan Hidup pemegang Sertifikat Ahli K3 Umum sekaligus Ketua LSM BENTAR DPC Kab. Tangerang menambahkan.

“Ya, proyek perumahan wajib memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL merupakan salah satu izin lingkungan yang penting untuk menilai kelayakan lingkungan hidup dalam sebuah pembangunan proyek Perumahan,” ungkapnya.

“Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Instansi terkait, karena menyangkut lingkungan hidup ini tidak bisa dibiarkan,” pungkas Eka Setyarsa SE.

*Kepatuhan terhadap Hukum
Menurut Undang-undang Lingkungan Hidup di Indonesia proyek besar harus memiliki AMDAL sebagai syarat untuk mendapatkan izin pembangunan. Tanpa AMDAL proyek dapat dibatalkan oleh pihak berwenang bahkan bisa terkena sanksi hukum yang berat.

*Mencegah Masalah Lingkungan
AMDAL membantu Developer mengidentifikasi potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari proyek mereka, seperti polusi air, pencemaran udara dan kerusakan ekosistem, Dengan mengetahui resiko-resiko ini, Developer dapat merencanakan langkah-langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak negatifnya.

(TIM/Redaksi CFN).

Berita Terkait

Top