Polsek Sukamakmur Ungkap Perkara Pencurian Dengan Pemberatan kendaraan bermotor roda Dua


 

POLRES BOGOR, Catatanfaktanews – Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 19.30 wib di Kp. Gunung batu II, Desa Sukaharja Kec. Sukamakmur Kab. Bogor anggota Reskrim yang tergabung dalam team Resmob Polsek Sukamakmur telah mengamankan seorang laki-laki An. DK, diduga keras sebagai pelaku Curat sepeda motor .

Kapolsek Sukamakmur IPTU Supratman menjelaskan kronologis awal ,Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar jam 15.30 Wib anggota Reskrim Polsek Sukamakmur dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota resmob melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang merupakan DPO dan di duga keras pelaku pencurian yg terjadi pada tgl 03 Mei 2024 di Villa Opung Kp. Catang malang Ds. Sukawangi Kec. Sukamakmur, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku sdr. DK, dari hasil interogasi mengakui bhw benar pernah melakukan pencurian sepeda motor di kp. Catamalang Ds. Sukawangi Kec. Sukamakmur tepatnya di Villa Opung dan mengakui juga pernah melakukan pencurian motor di daerah Yasmin kota Bogor.

identitas diduga Pelaku Yaitu Sdr. *DK*, Bogor, 32 Thn, Buruh Harian Lepas, Indonesia/Islam, Kp. Gunungbatu II, Desa Sukaharja Kec. Sukamakmur Kab. Bogor.

barang bukti yg dapat diamankan berupa : 1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor HONDA CRF 150 Type: T4G02T31L M/T dengan No. Pol. : 3776 FGI Warna Putih Merah Tahun 2023 No. Ka : MH1KD111MK25607 No. Sin : KD11E12553080., dan 2 ( Dua ) buah Kunci Motor Asli.

Dari kami pihak kepolisian Polsek Sukamakmur Menetapkan Pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana*.

Sampai berita ini diturunkan situasi kondusif , Ujar Kapolsek Sukamakmur IPTU Supratman. ( Sadam /Red CFN ).

Berita Terkait

Top