Polsek Megamendung Tindakan Lanjut Proses Hukum Terkait Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Terjadi Di Jl. Raya Puncak Wilayah Hukum Megamendung


 

POLRES BOGOR, Catatanfaktanews – Yang terjadi pada hari ini Senin tanggal 22 Juli 2024, sekitar jam 15.30  WIB,  Polsek Megamendung telah Mengamankan Seorang Pria yang melakukan tindak pidana penganiyaan dengan mengakibatkan luka berat terhadap seorang perempuan di Jl. Raya Puncak. (23/7/2024)

Kapolsek megamendung AKP Dedi Hermawan,SH menjelaskan bahwa Tersangka telah di amankan di Polsek Megamendung dan sudah diminta keterangan, Dan menurut keterangan Tersangka, bahwa motif sampai adanya tindakan penganiayaan tersebut Tersangka mengakui bahwa sakit hati karena pacarnya ketahuan chatting’an via WhatApp dengan mantan suami korban, karena cemburu tersangka marah dan menusuk korban dengan cara membabi buta yang mengakibatkan korban mendapatkan luka-luka dibagian tubuh bagian Wajah, Kepala, kedua belah tangan, pundak, dan punggung.

Awal mula kejadian Diketahui pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2024 di Jalan raya Puncak Kp.Cibogo Desa Cipayung Kec.Megamendung Kab.Bogor, Tersangka Sdr. RRD (28) melakukan penganiyayaan yang mengakibatkan luka berat kepada Korban Sdri Resti (30) melaporkan kejadian tersebut tanggal 22 Juli 2024 Sekitar Pukul 15.30 WIB.Diketahui pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2024 di Jl. Raya Puncak d/a Kp.Cibogo Desa Cipayung Kec.Megamendung Kab.Bogor.

Hasil dari Pemeriksaan Pihak Kepolisian Polsek Megamendung bahwa Akibat Dari Kejadian Penganiayaan terhadap Korban mengalami Luka Jaitan di bagian Kepala, Wajah, tangan sebelah kanan dan kiri, Punggung dan Pundak, dan saat ini korban masih berada di RS dalam penanganan medis, sedangkan pelaku:tersangka sudah dalam penanganan proses hukum lanjut di mako Polsek megamendung dan Pelaku / Tersangka dikenakan PsL 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, situasi berjalan aman kondusif.

( Sadam/ Redaksi CFN ).

Berita Terkait

Top