Pemdes Pasirerih Gelar Acara Musdes Sosialisasi dan Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan TA. 2024
Lebak, Catatanfaktanews – Pemerintahan Desa (Pemdes) Pasirerih gelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Lebak nomor 21 tahun 2022 tentang tata cara pengadaan barang/Jasa di desa, pada Pasal 12 tentang Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) pembangunan fisik/Insfrastruktur Desa Tahun Anggaran 2024, Desa Pasirerih, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (Selasa, 26/3/2024).
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Balai Desa Pasirerih pada Selasa, 25 Maret 2023, acara dimulai pada pukul 09:00 Wib sampai dengan selesai.
Kegiatan Musdes ini dihadiri pemangku kepentingan yakni, Muhaemin selaku Kepala Desa Pasireurih, Notulen Sudirman S.Pd, Seketaris Desa serta seluruh staf Desa, Camat Kecamatan Muncang Very Mukminin yang didampingi oleh Asikin Widi Jatnika S.Pd selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Muncang, Edih Lesmana, S.Ap Kasi Ekbang Kecamatan, Asep Saepulloh dari PDP/PDTI dan Angga Al Fiktor, S.E Pendamping Lokal Desa (PLD), PD, BPD, Kader Posyandu, Paguyuban RT/RW, beserta Lembaga yang lain yang ada di Desa Pasirerih.
Sosialisasi Peraturan Bupati Lebak nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peratuaran Bupati Lebak nomor 8 tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di Desa, pada Pasal 12 tentang Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) Pembangunan Fisik/Insfrastruktur Desa Tahun Anggaran 2024.
Di dalam sambutan pembukaan Kepala Desa Pasirerih menyampaikan,
“Hari ini kita melaksanakan rapat musyawarah Desa. Ada pun beberapa pembahasan kita pada hari ini yaitu, tentang pelaksanaan dana Fisik dan pembentukan TPK,” ucapnya.
“Apa pun program pemerintahan Desa yang telah di rencanakan agar pada pelaksanaan fisik nantinya di kerjakan dengan baik dan sesuai dengan apa yang di harapkan oleh masyarakat,” tandas Kades Muhaemin.
(Ambon/Red CFN).