Pemdes Lewi Co’o Kecamatan Muncang Gelar Acara Musrembang Desa TA-2025


 

Lebak, Catatanfaktanews – Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrenbangDes) Tahun anggaran 2025 dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2024, di Aula Balai Desa Lewi Co’o, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (Senin, 22/1/2024).

Kegiatan dilaksanakan bertempat di Aula Balai Desa Lewi Co’o pada Senin, 22 Januari 2024 pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan seperti, (Kades) Rajudin, (Sekdes) Nana, beserta seluruh staf Desa Lewi Co’o, Camat Muncang Fery Mukminin didampingi (Sekcam) Endih Sunardi, Kasi Trantib Sunardi, Eji Fauzi (Kasi Pelum), KORD Pendidikan, (KUPT Puskesmas) H. Halwani, (Babinsa) Sertu A. Wahid, Polsek Muncang diwakili Brigadir Robin, Ketua BPD, (PLD) Asep, Karang Taruna, LPMD, RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Ibu PKK dan masyarakat Desa Lewi Co’o.

Kades Rajudin dalam sambutannya mengatakan, “Dalam Musrembangdes hari ini untuk menindaklanjuti usulan-usulan yang sudah disampaikan lewat musyawarah tingkat dusun agar dapat memilih yang menjadi skala prioritas di tiap-tiap wilayah,” ucapnya.

Kades Rajudin juga mengajak kepada seluruh komponen masyarakat dan aparatur desa dalam pelaksanaan Musrembang desa benar-benar memberikan kontribusi positif, serta memberikan masukan skala prioritas utama pembangunan di desa, khususnya keterlibatan RT/RW dan juga Kepala dusun demi penyerapan anggaran secara benar, baik dan efektif.

“Pembangunan Infrastruktur harus lebih diprioritaskan, termasuk jalan guna memberikan kelancaran mobilisasi barang dan jasa ke desa serta percepatan pertumbuhan ekonomi warga Desa Lewi Co’o,” sambung Kades Rajudin.

Semetara Camat Kecamatan Muncang Fery Mukminin mengatakan dalam sambutanya, ”Kegiatan MusrembangDes ini adalah pencana Pembangunan Desa merupakan agenda rutinitas setiap tahunya dalam menyerap aspirasi masyarakat dari tingkat musyawarah dusun sampai desa dan di tindaklanjuti di bawa usulan tersebut ke Kecamatan dan langsung ke tingkat Kabupaten. Aspirasi tersebut akan menjadi ketentuan perencanaan Pembangunan untuk sekala nasional,” tuturnya.

Musrembang adalah sesuatu yang diharuskan dalam kata kewajiban sampai tingkat desa dari MusDus sampai MusDes Itu adalah perancangan kegiatan-kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat. 

“Musrembangdes bukan hanya ditingkatkan di desa atau di Kecamatan bahkan ini sampai tingkat Nasional , karena ini ada ketentuannya UDD Perencanaan Pembangunan Nasional,” pungkas Camat Muncang Pery Mukminin.(Ambon/Red CFN).

Berita Terkait

Top