Parahhh!!!, Proyek Pengurugan Lahan Di Desa Cibugel Kangkangi PERMEN, Diduga Abaikan Keluhan Warga


 

Tangerang, Catatanfaktanews – Proyek pengurugan tepatnya di Desa Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang – Banten, yang sempat dikeluhkan warga karena beroperasi pada jam untuk istirahat, pasalnya proyek Pengurugan lahan tersebut berada ditengah-tengah permukiman padat penduduk, bukan tanpa alasan warga sekitar lokasi pengurugan merasa terganggu kenyamanannya karena adanya suara bising alat berat yang menimbulkan polusi kebisingan yang dihasilkan dari suara armada yang keluar masuk dan suara alat berat, terlebih warga sekitar tidak diberitahukan atau disosialisaikan bahwa akan ada proyek urugan.

Eka Setyarsa SE selaku Aktivis dan juga warga sekitar yang tempat tinggalnya tepat berhadap-hadapan dengan lokasi proyek pengurugan tersebut merasa sangat terganggu sekali.

“Sangat-sangat terganggu sekalu dengan adanya suara bising dari mobilisasi truk pengangkut tanah merah dan alat berat yang beroperasi pada malam hari, bagi kami adalah dimana waktu saat istirahat saya dan warga lainya setelah seharian beraktifitas,” tuturnya.(24/5/2023).

“Harusnya pihak pelaksana atau yang berkepentingan peka dan paham terhadap keluhan kami, tapi entah tidak punya hati nurani atau memang kesengajaan, yang jelas hal ini akan saya tindak lanjut untuk kami laporkan kepihak Pemerintah Kecamatan khususnya Pol PP untuk segera ditindak atau diberi peringatan kepada pelaku usaha urugan,” tuturnya kepada awak Media.

Bukan tanpa alasan keluhan warga tersebut terkait polusi kebisingan, bahkan sudah ada dalam Undang-undang Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2011 diantaranya berbunyi.

-Gangguan emosional berupa sifat agresif dan defensif, kebisingan yang tinggi bisa menimbulkan sifat agresif yang menjadikan seseorang mudah marah dan berperilaku kasar, sedangkan Defensif menjadikan seseorang sulit menerima kritik atau masukan dari orang lain. Itu salahsatu bunyi dari Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 13 Tahun 2011, yang jelas-jelas proyek urugan itu sangat dikeluhkan warga sekitar lokasi pengurugan.

Lebih lanjut lagi Eka Setyarsa SE menuturkan “Apabila keluh kesah saya dan warga lainya yang terdampak tidak ditanggapi, saya akan bersurat kepada Pol PP Kabupaten Tangerang, dan saya menduga proyek ini tidak memiliki perizinan lengkap,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan yang ketiga kali’nya proses pengurugan tetap berlanjut tanpa menghiraukan kenyamanan warga sekitar (Red CFN).

Berita Terkait

Top