Musyawarah Antara Pihak Proyek Instalasi Piva Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Dengan Pemerintah Desa Pasanggrahan Deadlock, Pekerjaan Terancam Mangkrak


 

Kabupaten Tangerang, Catatanfaktanews – Proyek Pemasangan Instalasi Piva Air Perumdam TKR Kabupaten Tangerang menuai polemik, kisruh antara pelaksana proyek pemasangan Instalasi Pipa Air Perumdam TKR wilayah Tigaraksa jalur Desa Pasanggrahan dan Perumahan Argo subur, dengan Masyarakat Desa Pasanggrahan yang di wakili kepala Desa Pasanggrahan Agus Setiyantoro nampak nya tidak ada kata sepakat.

Pasal nya setelah proyek tersebut di hentikan secara paksa oleh Kades Pasanggrahan (Selasa 23/5/2023) karena kurang nya koordinasi antara pelaksana dengan pihak pemerintahan Desa, sontak para pihak terkait seperti Direktur Pelaksana Proyek, Pihak TKR, dan Dari PUPR Bidang SDA Kabupaten Tangerang langsung menghadap Sang Kades untuk bermusyawarah mencari kata mufakat terkait apa yang menjadi tuntutan Pemerintah Desa.

Pihak Desa menginginkan adanya Jaminan dari Pelaksana proyek untuk memperbaiki jalan Desa yang dibobok sebagian dampak proyek tersebut, sesuai seperti semula baik secara kualitas maupun Kuantitas, selain itu juga Pihak Desa ingin adanya penyerahan Aset perumahan Argo subur kepada pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, sebelum Perusahaan Milik Daerah itu memasang piva saluran Air.

Belakangan diketahui bahwa Perumahan Argo subur ternyata belum menyerahkan pasos pasum nya kepada pemerintah Daerah sehingga jika instalasi piva PDAM masuk ke kawasan tersebut ini dapat menguntungkan pihak pengembang dan di jadikan pasilitas yang kemudian Jadi nilai jual yang tinggi.

Dalam pertemuan tersebut Agus Setiyantoro sempat meluapkan unek-unek nya di hadapan petugas Perumdam dan Direktur CV. Shasha Cahaya Teknindo.

“Saya sebagai Kepala Desa bertanggung jawab menjaga aset jalan yang di bangun menggunakan APBD yang mana bersumber dari pajak masyarakat, dan kalian sebagai pengusaha dengan seenak nya merusak jalan tersebut, karena tidak ada jaminan dari kalian untuk perbaikan kedepan nya setah proyek itu selesai,” ucap Kades Agus Setyantoro bernada tinggi.

“Saya hanya minta jaminan yang tertulis di atas kertas bukan lisan belaka, untuk jaga-jaga jika nanti selesai proyek ternyata pelaksana tidak memperbaiki saya kan jelas harus menuntut’nya ke siapa,” tegasnya.

“Sementara dari pengusaha juga saya tanya PT atau CV nya apa gak mau memberi tahu bagaimana kami mau berikan ijin,” sambungnya.

Dalam musyawarah pertemuan itu dihadiri dari Kasi Satpol PP Kecamatan Solear dan RT dan RW terdampak proyek serta beberapa unsur masyarakat berbadan hukum LSM dan Media.

Muhamad Khairul selaku Direktur CV. Shasha Cahaya Teknindo mengatakan “Saya akan perbaiki jalan tersebut sesuai dengan syarat yang tertuang dalam kontrak antara PDAM dengan Pemenang Tender, namun terkait aset Fasos dan Fasum yang belum di serahkan ke pemerintah Daerah itu bukan wewenang saya,” imbuhnya.

Dirinya juga mengaku sudah melakukan koordinasi terhadap lingkungan seperti RT,vRW, Babinsa dan Binamas Desa Pasanggrahan, namun pernyataan itu di sanggah oleh para pihak yang di sebutkan oleh Haerul.

Bahkan Usep selaku pengawas dari Dinas Bina Marga Bidang Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang yang hadir’pun mengakui bahwa “Baru akan melakukan cek lapangan ternyata sudah di kerjakan dan hampir kelar sekitar 50%,” ungkapnya.

Hingga berita ini terbit pekerjaan masih di stop hingga ada kata sepakat antara PERUMDAM ,Pelaksana, dan Pemerintah Desa Pasanggrahan.(DC/Red CFN).

Berita Terkait

Top