Misteri Kegiatan Proyek Paving Block Desa Bojong Loa Diduga Langgar UUD No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)


 

Tangerang, Catatanfaktanews – Kegiatan proyek paving block di Kampung Cigo’ong Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang-Banten, menjadi tanda tanya bagi masyarakat, aktivis dan para penggiat kontrol sosial di karnakan tidak terpasangnya papan informasi dilokasi kegiatan.

Didalam proses pengerjaanya terlihat tidak memenuhi standarisasi atau mengacu pada RAB dan melanggar undang-undang No.14 Thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mana sudah diatur dalam rancanagan Undang-Undang _setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)_ dan para pekerja abai akan APD K-3.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Deni Mulyana salah satu aktivis yang juga menjabat sebagai ketua dari Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (LPK-YAPERMA) DPD Provinsi Banten saat di temui oleh awak media online Catatanfaktanews.com disela-sela kegiatannya.(Jum’at 03/11/2023).

“Entah lalai ataukah menjadi salah satu kebiasaan bagi sebagian oknum kontraktor dengan mengabaikan beberapa hal penting untuk di ketahui masyarakat banyak dan para pekerjanya sendiri, banayak saya melihat mengamati dari sekian banyaknya kegiatan proyek-proyek yang tengah berjalan dikerjaka di wilayah Kec. Cisoka khusunya kegiatan proyek paving block di Kp.Cigo’ong Desa Bojong Loa, sudah berjalan hampir 65% pengerjaan tidak terpasangnya papan sarana informasi,” ungkap Deni.

Lanjut Deni, “Padahal sangat pentingnya bagi masyarakat banyak terutama bagi penerima manfaat di sekitar kegiatan untuk mengetahui asal-usul proyek tersebut, bukan menjadi misteri dan menuai tanda tanya.???, dengan itu saya duga kuat kegiatan paving block tersebut telah melanggar Undang-Undang No.14 Thn.2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berbunyi,setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan dalam waktu dekat ini saya akan layangkan surat kepada Dinas terkait agar audit kelokasi kegiaatan tersebut,” tutup Deni.

Hingga sampai berita ini di terbitkan belum ada yang dapat dimintai klarifikasi atau penjelasan dari pihak terkait perihal kegiatan tersebut.(Ma’rup buluk/A1/Red CFN).

Berita Terkait

Top