Pembangunan Proyek Paving Block Gang Kp. Pasir Dage Tidak Sesuai Spek Teknis Dan Syarat Kecurangan, Aktivis: Minta KPA Evaluasi


 

Tangerang, Catatanfaktanews – Kegiatan pembangunan paving blok gang Kp. Pasir Dage Desa Pasanggrahan Kec.Solear diduga kuat tidak sesuai spek teknis dan syarat akan kecurangan hingga menjadi sorotan publik, aktivis dan para penggiat kontrol sosial.

Didalam proses pengerjaannya diduga telah menyimpang dari Rancangan Anggaran Belanja (RAB) sehingga tidak memenuhi standarisasi dengan syarat kecurangan hingga akan berdampak terjadinya indikasi rugikan keuangan negara, dari mulai badan jalan yang tidak di gali terlebih dahulu, para pekerja pun terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri(APD-K3)dan kansten yang digunakan hanya berukuran 18cm saja,

Dalam hal ini dirasa perlunya bagi Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman(PERKIM) Selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA)Kabupaten Tangerang untuk mengevaluasi secara menyeluruh pada kegiatan tersebut.

Kegiatan proyek tersebut berlokasi di Kp.Pasir Dage Rt.02/05 Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang-Banten dengan Judul Paving Blok Gang Kp.Padir Dage Desa Pasanggrahan Kec.Solear yang berasal dari sumber dana APBD Thn 2023 dengan nilai kontrak Rp. 123,784,000.00 yang dikerjakan oleh Cv.Sakinah Karya Nusantara.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Iyan Suseno salah satu aktivis yang menjabat pula sebagai pengurus dari Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (LPK-YAPERMA)DPD Banten pada saat ditemui awak media online Catatanfaktanews.com di ruangan kerjanya.(Senin 06/11/2023).

“Sangat disayangkan beberapa kegiatan dari Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Banten khususnya kegiatan pengerjaan proyek paving blok Gang Kp. Pasir Dage diduga tidak memenuhi standarisasi atau telah menyimpang dari Rancangan Anggaran Belanja(RAB) yang seharusnya menjadi acuan pada setiap pembangunan,namun faktanya berbeda yang terlihat di lokasi penuh dengan syarat kecurangan sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadinya indikasi keruguan keuangan negara apabila nantinya sudah dilakukan transaksi pembayaran,” Ucap Iyan.

Lanjut Iyan.”Dari mulai badan jalan tidak dilakukan penggalian terlebih dahulu, terlihat para pekerja tidak menggunakan APD-K3, dan kanseten hanya berukuran 18cm saja, maka di anggap perlu dan penting bagi Dinas Perkim selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) untuk mengevaluasi secara menyeluruh pada kegiatan tersebut,” Tandasnya.

Hingga berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi atau penjelasan dari pihak terkait (Ma’rup buluk/A1/Red).

Berita Terkait

Top