Kasus Penganiyayaan Yang Dialami BUDI MANSAH, Korban Alami Memar dan Luka Di Wajah, Keluarga: Kami Sudah LP’kan Terduga Pelaku.


Tangerang, Catatanfaktanews – Adanya prilaku kekerasan dan penganiyaan yang menimpa Budi Mansah warga Desa Karang Harja Kecamatan Cisoka Kab. Tangerang – Banten, yang di lakukan terduga pelaku inisial CP warga Desa Cisoka Kec. Cisoka Kab. Tangerang – Banten dengan memukul secara membabi buta menggunakan tangan kosong hingga akibatkan korban terluka dan ada bekas pukulan juga cakaran di wajah Korban.

Kejadian yang terjadi pada hari Senin malam tanggal 19 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 Wib, TKP di Kp. Cibirat RT 003/001 Ds. Sukatani Kec. Cisoka Kab. Tangerang – Banten, telah terjadi tindakan melanggar pasal 351 Pidana Penganiayaan tanpa sebab, ada’pun kronologisnya.(22/8/24).

Berawal korban (Budi Mansah) berangkat dari rumah menuju kontrakan saudara Ojoi yang berada di Kp. Cibirat  Rt. 003/001 Ds. Sukatani Kec. Cisoka Kab. Tangerang, setelah sampai di kontrakan Ojoi, Ojoi tidak ada dan selanjutnya korban memanggil sarah, kemudian teman korban mengetuk pintu kontrakan Sarah lalu yang keluar istri Sarah yang bernama Silfi kemudian korban masuk dan bersalaman dengan Silfi dan Aliya, kemudian sdri Silfi menyuruh korban untuk keluar, tidak lama teman korban datang yang bernama NURJONO disusul datang pelaku Sdr CP (Inisial), kemudian Sdr CP (Pelaku-red)  masuk kedalam kontrakan Silfi, kemudian korban menegur pelaku dengan mengatakan, “Kenapa nomor HP’nya di Blokir dan pelaku tidak di terima di tegur oleh korban dan secara membabi buta pelaku langsung memukul korban, dan kemudian di lerai oleh Sdri Silfi istri Sarah, akibatnya korban alami luka memar dan luka cakaran di bagian mata kanan.

Saksi Nurjono siap untuk Menjadi Saksi apabila terduga pelaku berkilah dan mengelak jika telah melakukan penganiyaya’an, “Saya siap jadi saksi apabila korban dipojokan, dan terduga pelaku berkilah tidak melakukan penganiyaya’an,” ucapnya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisoka guna laporan atas kejadian yang menimpanya, diterima oleh anggota Polsek Cisoka, selanjutnya LP dilanjut esok harinya untuk proses BAP dan penyelidikan, penyidikan lebih lanjut.

Dilain pihak Ketua Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Anak Cabang (MAC) Kecamatan Cisoka Docang menegaskan kepada pihak Kepolisian untuk menindak lanjutkan laporan korban tersebut agar cepat ditindak.

“Tidak dibenarkan melakukan kekerasan dan penganiyaya’an terhadap siapapun apalagi tanpa alasan yang jelas, Kami berharap ringan atau berat kasus’nya penganiyaya’an tidak dibenarkan karena melanggar hukum dan undang pidana, maka dari itu saya mendorong kepada pihak Kepolisian Polsek Cisoka agar kasus ini segera diselesaikan untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya penindakan terhadap pelaku agar tidak ada korban berikutnya,” ungkap Docang kepada awak Media.

Jurnalis: Budi Baronk.

Berita Terkait

Top