Dilaporkan ke Polisi, Pengguna Akun Tiktok Palsu Terancam 12 Tahun Penjara

Kota Serang, Catatanfaktanews – Tim Firma Hukum UJK & Partners resmi melaporkan pengguna akun Tiktok yang menggunakan nama dan foto orang lain ke Polda Banten.
Kepada wartawan, Advokat Luqmanul Hakim, SH. MH dan Yusuf Saefulah, SH selaku Kuasa Hukum Deni Juweni mengatakan, mewakili klien-nya, kami membuat laporan polisi (LP) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten hari ini.
“Ini berdasarkan Kuasa Khusus Deni Juweni yang diberikan kepada kami (Firma UJK & Partners-red), sehingga kami melakukan tindakan hukum,” ujarnya, Jumat (15/12/2023).
Untuk itulah, kata Luqmanul, akun Tiktok tersebut dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana UU ITE Pasal 35.
“Dimana akun Tiktok itu menggunakan nama dan foto orang lain seolah-olah benar dan dalam video tersebut mensoal nama komisaris yang dianggap oleh pengguna akun bohong, palsu dan provokator,” ungkapnya.
Lebih jauh Advokat Firma Hukum UJK menjelaskan, video-videonya juga disebarluaskan di media sosial (medsos) dan bukti-bukti itu kami berikan kepada penyidik berikut kami hadirkan saksi.
“Setelah dicek keasliannya, alhamdulillah penyidik menerima laporan kami,” tambahnya.
Advokat asal Aceh ini mengingatkan kepada masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, karena ada jerat hukum menanti apabila tidak berhati-hati.
Ditempat terpisah Ujang Kosasih yang nama dan potonya digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab juga resmi melaporkan ke SPKT Polda Banten, Ujang Kosasih menceritakan kronologinya kepada awak Media, “Berawal dari sebuah pemberitaan dari media online Klik Viral yang narasumber’nya adalah oknum Pengacara sebuah Perusahaan yang mensoal terkait komisaris PT SPN Deni Juweni adalah tidak benar alias bohong, kemudian disusul oleh akun Tiktok palsu yang narasinya sama dengan yang diberita Media Klik Viral, diduga pelakunya yang membuat akun Tiktok dan narasumber di berita adalah orang yang sama, oleh karena itu pihak Kepolisian sanget mudah utk melacak siapa yang membuat akun Tiktok menggunakan nama orang lain tersebut,” pungkasnya (Bangbang/Red CFN).