Diduga Kapolsek Berprilaku Aneh,,, Tidak Mau Menindak Premanisme Bahkan Melawan PERKAPOLRI

Depok, Catatanfaktanews – Kejadian berawal pada sekitar hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 jam 14.45 WIB, saat pengendara kendaraan roda empat dengan NoPol D 1235 YBG yang sedang berobat di Rumah Sakit Santosa Hospital di Jalan Raya Kopo No. 461-463 Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung 40227, saat sedang memarkirkan kendaraan tersebut di Area parkir, tiba-tiba didatangi beberapa orang yang tidak dikenal yang bermaksud ingin mengambil paksa kendaraan yang ditumpanginya dengan alasan atas nama kredit telah nunggak bayar cicilan di fasilitas pembiayaan (Leasing-red),” ujar Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen YLPK Yaperma Moch. Ansory, S.H. kepada awak Media menceritakan kronologis kejadian yang menimpa klien’nya, (14/12/2023).
Pengendara Kendaraan tipe AGYA dengan NoPol D 1235 YBG tersebut jelas mempertahankan kendaraan miliknya, selanjutnya memohon bantuan pengamanan kepada Anggota Polsek Bojong Loa Kidul Polres Bandung, dan mengadukan kejadian tersebut kepada Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA,” lanjut Moch Anshory, SH.
Singkat cerita, atas pengaduan Konsumen (pengendara Mobil AGYA-red), pada tanggal 12 Desember 2023 Ketua YAPERMA dan kawan-kawan meminta bantuan pengawalan secara tertulis Kepada Kapolsek/KA.SPKT Polsek Bojong Loa Kidul berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf (b) Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsif dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 ayat (2) huruf (b) Yang menyatakan Setiap anggota Polri dilarang: b. menolak permintaan bantuan dari seseorang yang membutuhkan pertolongan atau mencari keadilan tanpa alasan sah.
“Anehnya saat Debt Colector/para personil yang akan merampas kendaraan Agya tersebut datang ke Kantor Polsek Bojong Loa Kidul dan Kapolsek tidak melakukan tindakan mencegah (elakukan Pembiaran-red) bahkan melalui Kanit Reskrim yang berinisial (T A) via telpon menyatakan bahwa Kapolsek menolak Surat Permohonan Bantuan dari Ketua YAPERMA Dkk, tanpa adanya alasan yang sah.
“Maka kami melakukan pengaduan kepada para Pati Polri bahwa Kapolsek Bojong Loa Kidul diduga telah melakukan pembiaran terhadap para pelaku kejahatan melakukan Perampas Kendaraan di jalan dan berani Melawan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsif dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 ayat (2) huruf (b),” tambah Moch. Ansory, S.H. mengakhiri informasinya kepada awak Media.(Bangbang/Red CFN).