Diduga Tambang Pasir Ilegal di Pulomanuk Menjadi Sorotan Publik Setelah Terjadinya Bentrok Antara 2 Ormas


 

Lebak, Catatanfaktanews – Diduga dua Ormas Kabupaten Lebak dikabarkan bentrok pada Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 17:00 WIB.

Bentrok 2 ormas tersebut di Tenggarai berawal dari aksi penutupan paksa terhadap Penambangan Pasir yang diduga ilegal oleh ormas BPPKB di pesisir Pantai PuloManuk, Kecamatan Bayah. Kini, kasus perseteruann 2 Ormas tersebut sudah dilimpahkan ke pihak Polsek Bayah Polres Lebak. Kamis (25/4/24).

Sebelumnya, pada hari yang sama terdapat warga yang mengeluh dan melaporkan kejadian tersebut kepada ormas BPPKB. Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB anggota ormas langsung datang kesana hendak menutup. karena, didapati aktivitas penambangan, meskipun sudah diperingati oleh Aparat setempat.

Ketua DPC BPPKB Kabupaten Lebak Gusriyan ketika dikonfirmasi oleh awak Media mengatakan.

“Peristiwa bermula saat pihaknya memantau aksi penambangan Pasir di pesisir Pantai Pulomanuk, namun, saat pihaknya meminta dan mendesak agar penambang untuk mengeluarkan izin menambang, akan tetapi mereka malah ngotot sehingga memancing kemarahan,” pungkasnya.

Tak lama setelah itu terjadilah keributan fisik antara anggota BPPKB dengan para oknum yang diduga membekingi penambang Ilegal tersebut.

“Kami sebenarnya tidak menghendaki adanya perkelahian, namun, kami juga diserang dan di hadang oleh oknum ormas tak dikenal yang diduga membekingi para penambang ilegal tersebut,” ujarnya.

Padahal, pihaknya hanya meminta agar para penambang menunjukkan izin resmi dari Pemerintah terkait penambangan di pesisir tersebut.

Saya sendiri sebagai warga di sini sekaligus sebagai Ketua ormas BPPKB Lebak menyayangkan dan miris dengan adanya aksi penambangan Ilegal tersebut, karena dampaknya bisa merusak ekosistem pesisir Pantai,” ujarnya.

Lebih lanjut, penambangan pesisir Pantai bisa mengakibatkan pendangkalan pantai dan menjadikan Abrasi Pan, tutup Gusriyan.
(Ambon/Red CFN).

Berita Terkait

Top