Diduga Salahsatu Perusahaan Di Kabupaten Tangerang Melakukan Pelanggaran Dalam Kegiatan Operasional, Menyalahi Aturan Pemerintah Dan Undang -Undang Yang Berlaku


 

Tangerang, Catatanfaktanews – 6 November 2024. Diduga Perusahaan yang berada wilayah Kabupaten Tangerang, tepatnya di Desa Bitung Jaya diduga melakukan pelanggaran dalam Operasional/Kegiatan yang seharusnya ikut aturan sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Undang-Undang yang berlaku.

Berawal dari seorang Kakek yang berusia 75 Tahun bernama H. Satam yang menemui awak Media dan menceritakan kronologis selama beliau bekerja dari 25 tahun silam di Perusahaan tersebut di gaji yang tidak  sesuai dan di usia yang bukan muda lagi beliau sering sakit-sakitan, bahkan beliau mengajukan pensiun tetapi tidak ada tanggapan atau jawaban yg jelas dari pihak Perusahaan sang kakek bekerja tersebut.

Keterbatasan dengan pengetahuan dan ilmu yang minim perihal ketenagakerjaan, akhirnya H. Satam mengkuasakan/menyerahkan prihal masalah tersebut ke pihak sosial Kontrol (Forum awak Media) untuk bisa membantu beliau, untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan aturan ketentuan Pemerintah dan Undang-undang Tenaga Kerjaan yang berlaku, (6/10/24).

Salah satu awak Media yang tergabung di FORUM MEDIA BANTEN NGAHIJI (FMBN) Merespon prihal yang di alami oleh H. Satam dan membentuk Team khusus untuk melakukan Investigasi, dari hasil Investigasi tersebut di duga perusahaan banyak melakukan pelanggaran.

Team Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) berkunjung berusaha bertemu dengan Pemilik Perusahaan tetapi Security tidak bisa mempertemukan dikarenakan Boss nya tidak ada di tempat, akhirnya Team meminta perwakilan dari Perusahaan tersebut untuk menemui Team selaku yang dikuasakan oleh H. Satam untuk mediasi.

Selang beberapa menit kemudian datanglah satu orang pegawai utusan Perusahaan yang bernama Sri untuk klarifikasi prihal Bos tidak ada dilokasi,
dari klarifikasi Sri sebagai kasir kami mendapatkan informasi bahwa gaji belum diberlakukan UMR/UMK, bahkan gaji karyawan berpariasi sesuai dengan lamanya masa bekerja di Perusahaan dan Sri terkesan menghindar di saat Team menanyakan aturan perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Budi irawan selaku ketua Forum Media Banten Ngahiji (FMBN), Menegaskan kapan kami bisa bertemu dengan Bos Perusahaan,
Sri selaku pegawai menjawab, “Saya tidak bisa memberi keputusan, karna semuanya ada di wewenang Bos, Team pun menegaskan kalau bisa hubungi Bos, bilang ke Bos bahwa kami selaku yang di berikan kuasa ingin mediasi/bertemu, membahas terkait prihal H. Satam dengan nada yang tegas dan lantang, patut diduga kuat Perusahaan tersebut nakal tidak mengikuti aturan yang semesti’nya.

Team FMBN meminta di pertemukan dengan pihak yang mempunyai kewenangan di Perusahaan tersebut supaya secepat nya bisa diselesaikan masalah H. Satam, dan sampai hari ini perusahaan belum bisa memastikan.

(Deni S/Redaksi CFN).

Berita Terkait

Top