Diduga Salah Satu Oknum Guru SMPN 7 Muncang Langgar Sumpah Jabatan Sebagai PNS/P3K

Lebak, Catatanfaktanews – Sumpah Jabatan sebagai P3K dilanggar oleh salah satu oknum guru P3K yang mengajar di Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 7 Muncang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (Selasa, 12/9/2023).
Berdasarkan hasil penelusuran awak Media Catatanfaktanews, seorang oknum guru berinisial AD berstatus kepegawaian P3K guru pengajar di SMPN 7 Muncang, di Desa Sindangwangi, yang diduga sudah melanggar sumpah jabatan.
Pasalnya hasil pantauan awak media AD seorang P3K ini diduga merangkap jabatan (Double Job-red) sebagai Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Panwaslu Kecamatan Muncang, yang ditugaskan di Desa Girijagabaya, Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak.
Yang mana bisa disebutkan saudara AD sudah menabrak aturan dan tidak mentaati Peraturan Pemerintah (PP) juga sudah melanggar sumpah jabatan sebagai PNS/P3K terdapat di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 21 Tahun 1975 tentang sumpah/janji Pegawai Negri Sipil (PNS), yang berbunyi sebagai berikut.
_Bahwa dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945_.
_Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)_.
Menetapkan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasal 1
Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama/kepercayaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut.
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerinta, bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan, bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
Sementara AD seorang kepegawaian P3K guru di SMPN 7 Muncang ketika di konfirmasi pesan singkat via WhatsApp oleh awak Media mangatakan,
“Waalaikumsalam, namun, saya melihat bahwasannya di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga banyak pak yang merangkap Jabatan (Double Job-red) seperti saya ini,”ungkapnya AD kepada awak Media seolah tidak terima dikonfirmasi dan seakan merujuk mengalihkan ke pihak PPK dan PPS Kecamatan Muncang.
Diduga saudara AD sudah melakukan pelanggaran, yakni, melakukan rangkap jabatan (Double Job-red) sebagai Kepegawaian P3K yang masih aktif dan merangkap menjadi PKD, di Panwaslu Kecamatan Muncang.
Sementara sudah dijelaskan didalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2017 di Pasal 276,
Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali sebagai PNS/P3K yang tertuang didalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Manejemen PNS Pasal 276 huru (b) sebagai berikut.
Pemberhentian Sementara Pasal 276,
PNS diberhentikan sementara, apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Sedangkan berdasarkan pantauan awak Media, bahwasannya saudara AD tidak ada mengunduran diri sama sekali sebagai Kepegawaian P3K, saudara AD pun diduga terkena sangsi hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menaati kewajiban dan larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka akan dijatuhi hukuman disiplin.(Ambon/Red CFN/A1).