Cepu Atau Ember Oknum Kasi BB Kejari Dumai Diduga Berfropesi Seorang Advokat


 

Dumai, Riau, Catatanfaktanews – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang Wartawan di kota Dumai Kepulauan Riau, menghebohkan dunia jagat maya dan kini kasusnya memasuki babak baru.

Dedi Nasution yang berfropesi seorang jurnalis korban dugaan kriminalisasi oknum Kasi BB Kejari Kota Dumai menjelaskan kepada awak Media bahwa ada saat konfrontir diruang penyidik terungkap, bahwa terlapor Kasi BB mengatakan telah memberikan uang 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada saudara Mastiwa untuk diserahkan kepada soorang Wartawan saudara Dedi Castello alias Dedi Nasution, namun faktanya saudara Mastiwa hanya memberikan amplop kecil warna coklat kepada Dedi Nasution, dan ketika itu Dedi Nasution bertanya ini apa? saudara Mastiwa menjawab “udah terima aja itu ucapan terimakasih,” kata Mastiwa sambil berlalu jalan.(21/9/2023).

Kemudian Dedi Nasution penasaran apa isi amplop yang baru saja diberikan oleh Mastiwa ketika dibuka ternyata didalamnya berisikan uang pecahan 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 lembar (500.000-red), kemudian Dedi Nasution memasukan kembali uang tersebut kedalam amplop lalu menyimpannya untuk dijadikan Barang Bukti (BB),

Belakangan terungkap dari pengakuan oknum kasi BB diruang penyidik yang telah menyerahkan uang 10 juta rupiah kepada saudara Mastiwa, “Disini jelas terungkap siapa yang melakukan pemerasan terhadap Kasi BB, apakah saya sendiri (Dedi Nasution-red) kah? atau saudara Mastiwa?,” terang Dedi Nasution.

Tim Pendamping Hukum (PH) Dedi Nasution memberikan pendapat Hukum’nya pasca mengkonfrontir terlapor dan kemudian saksi diruang penyidik, bahwa Kasi BB meminta kepada saudara Mastiwa agar menemui Wartawan (Dedi Nasution-red) untuk menyerahkan uang 10 juta rupiah agar menghapus berita (take down-red), disini terungkap bahwa apa yang dilakukan Kasi BB secara bersama-sama adalah perbuatan tindak pidana sebagaiman yang dimaksud dalam Undang-undang pers no.40 tahun 1999 ,Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara bersama sama melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Tim PH Dedi Nasution mendesak Ditkrimum Polda Riau agar segera memanggil saudara Mastiwa yang telah dilaporkan di SPKT Polda Riau pada tgl 20 September 2023 yang lalu.

Advokat TM. Luqmanul Hakim.S.H.M.H, “Kami berharap kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kriminalisasi terhadap Wartawan tersebut, sebab prilaku Kasi BB dan saudara Mastiwa itu telah merusak nama baik anggota korp Polri yang bertugas di Polres Dumai dan mencoreng Nama baik Kejari Dumai, dan yang paling dirugikan adalah Dedi Nasution dan keluarganya yang telah menjadi korban fitnah melakukan pemerasan terhadap Kasi BB Kejari Dumai,” pungkas Advokat kelahiran aceh yang gigih membela insan Pers yang dikriminalisasi.(Bambang/Red CFN/Tim/A1).

Berita Terkait

Top