Ada Apa Kepala Desa Solear Bungkam Saat Ingin Di Konfirmasi Terkait Dana Desa


 

Tangerang, Catatanfaktanews – Dana Desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD. Prioritas penggunaannya pada 2022 telah diatur mekanismenya oleh Pemerintah Pusat.

Berdasarkan pasal 72 UU 6/2014jo. Perppu 1/2020, Desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatannya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana Desa.

Perlu diketahui pagu anggaran dana Desa Solear Kecamatan Solear tahun anggaran 2022 dari APBN sebesar Rp. 1.718.467.000 (satu milyar tujuh ratus delapan belas juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang dibagi menjadi tiga tahap.

Namun sangat disayangkan Kepala Desa Solear (MR-inisial), seakan bungkam saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada Selasa,06-Febuari-2024, terkait realisasi anggaran dana Desa tentang pemberdayaan masyarakat.

Padahal jelas dalam undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik; poin b. Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Realisasi anggaran dana desa untuk pemberdayaan masyarakat dibagi menjadi beberapa tahap.

Tahap pertama : 

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi Dan Pengolahan Pertanian Pengilangan padi/jagung dll).

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pemberian bantuan Hand Traktor kepada kelompok tani program ketahanan pangan) sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

Dilain pihak Ketua LSM BENTAR DPC Kabupaten Tangerang Eka Setyarsa SE menyayangkan sikap bungkam’nya seorang pejabat publik, “Ada apa dengan Kades Solear, padahal tinggal jawab doang apa susahnya, nanti bila perlu kami sebagai Lembaga kontrol sosial akan bersurat ke Inspektorat bila perlu,” tutur Eka Setyarsa melalu pesan singkat WhatsApp saat dihubungi oleh tim awak Media.(8/2/2024).

Saat berita ini ditayangkan pihak terkait masih belum bisa dikonfirmasi.(A1/Red CFN).

Berita Terkait

Top