Ormas dan Aktivis Laporkan Dugaan “Curi Star” Kampanye ke Bawaslu Kabupaten Lebak
Lebak, Catatanfaktanews – Organisasi masyarakat Badak Banten (Ormas BB) dan Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, Jumat, (6/8/2024).
Pelaporan dugaan “Curi Star” Kampanye itu dihadiri sejumlah pengacara diantaranya H. Rudi Hermanto SH. bersama ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chakrabhinus.
Acara audensi tersebut sempat memanas antara pihak Bawaslu Lebak dengan Sekretaris Ormas badak Banten. Lantaran surat audensi sudah diterima oleh pihak Bawaslu namun pada waktu audensi pihak Bawaslu mengaku belum menerima surat tembusan perihal surat audensi tersebut.
Hingga memancing kekesalan,
Aktivis LSM GMBI Timsus Wilter Banten King Naga mencecar beberapa pertanyaan Kepada pihak Bawaslu Lebak.
“Pertanyaan saya Kepada Bawaslu, ini kan belum jadi Calon Bupati dan wakil Bupati secara Resmi, tapi mereka sudah berani melanggar aturan, apakah Bawaslu akan menerima Calon tersebut, karena menurut pandangan saya ini sudah melanggar aturan, belum apa-apa mereka sudah melakukan kampanye duluan,” tegas King Naga.
Usai beraudensi melaporkan secara lisan, Ormas Badak Banten dan Timsus LSM GMBI Wilter Banten serta sejumlah pengacara tersebut memberikan laporan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Lebak.
“Petugas Bawaslu sudah menerima laporan dari badak Banten dan mengaku akan menindaklanjuti laporan dari kawan kawan organisasi,” katanya.
Jurnalis : Ambon / Redaksi CFN.