Janji Palsu Pengembang Tenjo City.!!! Warga: “Setelah Rapat, Tak Ada Kabar Lagi Soal TPU”


 

Bogor, Catatanfaktanewes – Polemik lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi warga Perumahan Tenjo City, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, terus menjadi bara yang tak kunjung padam. Setelah adanya pertemuan dan rapat pihak pengembang bersama warga beberapa pekan lalu, hingga kini tidak ada perkembangan berarti dari pihak pengembang.

Warga menyebut bahwa setelah pertemuan beberapa pekan lalu yang dihadiri perwakilan dari Tahap 1, 2, dan 3, pengembang tidak pernah memberikan kabar lanjutan atau informasi apapun mengenai lokasi atau status lahan pemakaman.

“Kami sempat duduk bersama membahas soal TPU, tapi setelah itu ya sudah… hilang begitu saja. Tak ada kelanjutan, tak ada kabar,” ujar salah seorang perwakilan warga kepada awak media, Minggu ( 29 Juni 2025).

Janji yang dilontarkan pengembang dinilai hanya sebagai bentuk pengalihan isu semata, bukan upaya penyelesaian. Warga mulai mempertanyakan keseriusan dan tanggung jawab sosial pengembang, apalagi dokumen resmi menyatakan bahwa lahan TPU seluas 1.610 meter persegi telah disiapkan sejak 2020 lalu.
Namun faktanya, baik pemerintah desa maupun warga tidak ada yang bisa menunjukkan secara pasti di mana lahan tersebut berada.

Bahkan Sekretaris Desa Singabangsa, saat dikonfirmasi sebelumnya, mengaku tidak mengetahui letaknya secara pasti sebuah pernyataan yang menuai sorotan karena sebelumnya ia sempat menyatakan siap menunjukkan lokasi lahan.

Berlarut-larutnya masalah ini membuat warga Tenjo City kehilangan kepercayaan terhadap pengembang. Bukan hanya karena tidak adanya fasilitas pemakaman, tetapi juga karena tidak adanya transparansi dan minimnya komunikasi dari pihak pengembang ke warga.

“Kami bayar rumah bukan cuma untuk tinggal, tapi juga hak hidup dan mati yang layak. Kalau sampai urusan makam pun dipermainkan, kami anggap ini sudah melecehkan hak kami sebagai warga,” tegas warga lainnya.

Permasalahan TPU Tenjo City ini tidak hanya menjadi kegelisahan lokal, tetapi bisa menjadi preseden buruk dalam dunia pengembangan perumahan di Bogor dan sekitarnya. Pengembang yang mengabaikan kewajiban sosial semacam ini layak dievaluasi dan disanksi oleh pemerintah daerah.

(Sapriyudin/Redaksi CFN).

Berita Terkait

Top