Diduga Lemahnya Pengawasan Dan Pembiaran Oleh Dinas Terkait, Pembangunan Tower Di Desa Pagintungan Bebas Membangun Tanpa Izin PBG


 

Serang, Catatanfaktanews — Proyek pembangunan Tower BTS di Kampung Haurdapung Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kab. Serang – Banten, diduga kuat belum kantongi ijin namun pelaksanaan’nya sudah berjalan hampir dua minggu. (13/3/25).

Beberapa kali di konfirmasi pihak pelaksana Maryudi belum dapat menjelaskan tentang surat ijin membangun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di lihat dari radius antara Proyek pembangunan ke permukiman warga sangat tidak layak untuk mendapatkan izin PBG, maka dari itu Usup selaku aktivis mengecam dan meminta kepada Dinas dan Instansi terkait untuk lakukan penegakan hukum kepada pelaksana’an kegiatan yang belum mengantongi izin tersebut.

Mengacu pada Peraturan Mentri (Permen) Komunikasi dan Informatika No 02 Tahun 2008, tower BTS harus memiliki jarak aman minimal 10 meter dari bangunan terdekat, namun proyek tower ini hanya sekitar 1 meter dari bangunan/rumah warga yang artinya jelas ini pelanggaran, ini tidak bisa di biarkan karena akan berdampak buruk terhadap warga terdekat, kalau PBG’nya keluar berarti pihak Dinas terkait sama-sama melanggar karena jarak pembangunan dengan pemukiman tidak sesuai aturan yang sudah di tentukan,” ungkap Usup.

Saat di konfirmasi kepada beberapa warga sekitar proyek Tower mereka mengatakan, “Bahwa tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu, kami tidak paham tentang hal ini pak, dari pihak pelaksana juga tidak ada datang ke kami memberikan keterangan tentang dampak dari Tower ini, kami hanya di minta KTP oleh pemilik lahan dan di berikan uang Rp 200.000 sebelum di mulainya pembangunan tower ini, memang ini sangat dekat ke pemukiman. Kami juga sebenarnya kuatir terjadinya hal semacam rawan petir atau bangunan ini roboh dan yang lainnya, mungkin nantinya epek radiasi yang di akibatkan tower ini, siapa nanti yang bertanggung jawab kalau ada apa-apa ke kami,” ujarnya salahsatu warga yang enggan disebutkan identitasnya, pada Rabu 12/03/2025.

Anehnya dari informasi yang di dapat oleh Awak Media, pihak Desa Pagintungan tidak mengetahui adanya pembangunan tower itu, staf Desa Ahmad saat di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan dia tidak tau, “Ma’af pak masalah ini saya tidak tau, silahkan hubungi bapak Rombeng.  Yang sebelumnya juga Rombeng/Darja juga sudah di mintai keterangan ia mengatakan sama tidak tau/tidak ikut campur.

Dari keterangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Aling, saat di hubungi via WhatsApp sampai hari ini Kamis 13/03/2025, Ketua BPD Aling tidak menjawab diduga enggan berkomentar.

Di hari yang sama pihak Kecamatan Jawilan, melalui Sekmat Usman mengatakan, “Dulu memang ada pemilik lahan dengan pelaksana untuk memberikan tembusan bahwa akan ada kegiatan pembangunan Tower BTS di kampung Haurdapung, terkait pembangunan tower yang belum di lengkapi izin kami tidak punya wewenang untuk penertiban,” ujar Usman.

Sementara dari pihak pemilik lahan belum bisa di mintai keterangan karena posisi sedang tidak ada di rumah (sedang kerja-red).

Dalam hal ini diduga pihak pemerintahan Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan sampai Dinas terkait yang berwenang, patut diduga tidak peduli terhadap lingkungan atau pembiaran adanya pembangunan tower BTS tak berizin yang diduga tidak taat aturan, padahal sudah mengetahui melalui pemberitaan dari berbagai portal Media.

(ALL/Redaksi/ Team ).

Berita Terkait

Top