Diduga Adanya Unsur Kesengajaan, Sidang Pra Peradilan Li Sam Ronyu Kembali Ditunda Untuk Ketiga Kalinya


 

Tangerang, Catatanfaktanewes – Sidang Pra-Peradilan kasus tanah Li Sam Ronyu, seorang nenek dari Kec. Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kembali untuk ketiga kalinya ditunda di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Rabu, 09 Juli 2025. Penundaan ini disebabkan termohon tidak siap dengan jawaban agenda sidang pra Peradilan, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan pra Peradilan Kasus Tanah Li Sam Ronyu pada besok, hari Kamis, 10 Juli 2025 pukul 14.00 WIB (09/07/2025).

Penundaan ini merupakan ketiga kalinya, setelah sebelumnya sidang dijadwalkan pada Rabu, 25 Juni 2025 dan Rabu, 09 Juli 2025 namun ditunda, karena pihak termohon, yakni penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota yang hadir saat sidang, tetapi tidak siap dengan agenda jawaban sidang pra Peradilan Kasus Tanah Li Sam Ronyu, padahal sidang praperadilan sudah di jadwalkan satu minggu sebelumnya.

Tim Kuasa Hukum Li Sam Ronyu, Louis Jauhari. S.H. , mewakili Carles Situmorang, S.H., M.H., dan partner, mengungkapkan rasa kekecewaannya atas penundaan sidang yang ketiga kalinya ini dan menduga adanya unsur kesengajaan di dalam proses penundaan pra Persidangan tersebut.

“Hari ini lagi-lagi sidang ditunda kembali. Sidang ketiga kalinya, Majelis Hakim tunggal menyampaikan bahwa termohon pada hari ini tidak siap untuk agenda Sidang pra Peradilan, dikarenakan termohon belum siap untuk jawaban-jawaban agenda sidang hari ini.” ujarnya.

Louis Jauhari S.H. menambahkan, ” Kami sangat berharap semoga besok termohon siap atas jawaban dipersidangan yang keempat kalinya.” tutupnya.

(Redaksi CFN).

Berita Terkait

Top