Lagi-Lagi,,, Ditemukan Penyalahgunaan Harga Pupuk Bersubsidi di Salah Satu Desa di Kecamatan Cirinten Diduga Dijual Melebihi Harga HET

Lebak, Catatanfaktanews – Diduga harga pupuk bersubsidi di salah satau kios di di Kampung Pasir Mandang, Desa Parakan Lima, Kecamatan Cirinten. Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjual dengan harga yang sangat pantastis. Jumat (28/8/2024).
Berdasarkan hasil pantauan awak media menurut informasi yanag di peroleh dari kelompok tani di Kampung Pasir Mandang, Desa Parakan Lima mengatakan, “Ia kang saya jual Pupuk bersubsidi merek urea Rp 170.000 (seratus tujuh puluh ribu) dan NPK. Poska Rp 180.000 (Seratus delapan puluh ribu rupiah). Karena, saya selaku kelompok tani di sini tebus’nya dari kios pupuk resmi, harga’nya pun sudah mahal dari kios pupuk resmi saya beli dengan harga Rp.165.000 sampai Rp.170.000,” ujar Komar.
Kios pupuk resminya berlokasi di Kecamatan
Cirinten, pemilik kiosnya saudara Sudirman di sana pak ungkapnya.
Sementara saat dikonfirmasi oleh awak media, pemilik kios resmi Sudirman tidak memberikan tanggapan kepada awak media ditemui di tempat, hingga berita ini ditayangkan, dan awak media masih berupaya konfirmasi pihak terkait, agar dapat jawaban yang maksimal.
Menurut warga sekitar Desa Parakan Lima, para petani juga ikut komentar dan membenarkan kemahalan pupuk itu sudah sejak lama hampir setiap musim juga harga tidak pernah turun tetap di harga kisaran Rp 180.000 sampai Rp 185 seratus delapan puluh lima ribu kata warga pasir mandang kepda media.
Penyelewengan Harga Eceran Tertinggi (HET). pupuk bersubsidi itu sudah benar-benar semakin banyak. Masyarakat para petani di Lebak tidak pernah tebus pupuk sesuai harga HET karena di Lebak diduga banyak oknum yang menyalahgunakan harga pupuk bersubsidi.
Maka dengan ini kami sangat sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar monitoring soal penjualan pupuk bersubsidi, agar masyarakat tetap subur tidak kekurangan pupuk dan menebus pupuk bisa sesuai harga HET dari pemerintah paparnya.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 4 huruf a Perpu 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang barang dalam pengawasan Jo Pasal 1 Ke 3 Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, yang unsur-unsur’nya sebagai berikut :1 Unsur Distributor dan Pengecer.
Berharap kepada dinas Pertanian Kabupaten Lebak juga agar dapat mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi secara maksimal, agar seluruh petani di Kabupaten Lebak tercukupi pupuk subsidi yang di anggarkan oleh Pemerintah, karena, pemerintah pusat sudah bijak mengadakan subsidi itu agar harga terjangkau oleh masyarakat dan tentunya bantuan subsidi itu bermanfaat untuk masyarakat bukan malah menyusahkan masyarakat/para petani,
“Jika hal ini dilabrak oleh pihak-pihak terkait, petani di Lebak-Banten akan semakin sulit untuk mendapatkan pupuk yang berkualitas dan akan menghambat perkembangan perekonomian masyarakat yang notabene’nya para petani,” pungkasnya.
Jurnalis : Ambon / Redaksi CFN.