Perihal Pemberitaan Amburadulnya Proyek Paving Blok Di Kp. Pasir Huni Cisoka, Tidak Ada Tanggapan Dari KPA, Aktivis Akan Surati Inspektorat Dan BPK-RI

 

Tangerang, Catatanfaktanews – Kegiatan proyek paving blok Kp.Pasir Huni Rt.010/03 Desa Bojong Loa Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang – Banten, yang diduga kuat butanya baik dari pengawasan atau Dinas itu sendiri hingga terkesan pembiaran pada kegiatan yang dikerjakan asal jdi seakan akan tutup mata.

Bambang Sapto Kadis Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang sudah coba beberapa kali dikonfirmasi atau dimintai penjelasan oleh awak Media Catatanfaktanews melalui sambungan via Whatsapp perihal kegiatan paving blok tersebut namun beliau enggan memberi penjelasan dan diam seribu bahasa seolah tutup mata.

Ditempat yang berbeda pihak ke tiga pun sudah coba di konfirmasi lewat sambungan celuler via Whatsapp’nya namun sama saja dari kedua pihak terkait, tidak dapat memberikan penjelasan atau keterangan apapun terhadap kegiatan tersebut.

Hal tersebut membuat Iyan Suseno salah satu aktivis yang juga menjadi bagian pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Amanat Pejuang Rakyat Malang (LPK-YAPERMA) merasa benar benar geram mengatakan dengan lantangnya kepada awak media online Catatanfaktanews saat di temui di ruang kerjanya.(Kamis,28/12/2023).

“Sangat disayangkan kinerja pejabat Dinas yang diduga hanya berdiam diri yang tidak bisa sigap menerima aduan atau aspirasi dari element masyarakat dan tidak bisa mengambil tindakan tegas terhadap kontarktor yang nakal hingga ia lupa kalo ada kedudukan dan integritas yang harus di jaga,” ucap Iyan.

“Maka dari itu saya akan segera melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang dan BPK-RI Perwakilan Provinsi Banten agar kiranya bisa menindak lanjuti dan mengevaluasi secara menyeluruh pada kegiatan proyek yang diduga kuat telah menyimpang hingga meminimalisir akan adanya indikasi kerugian keuangan Negara,” pungkasnya.

Sampainya berita ini diterbitkan kembali belum ada yang bisa memberikan klarifikasi atau keterangan baik dari pihak Kontraktor maupun Dinas terkait,

(Ma’rup buluk/A1/Red CFN).

Top