Viralnya Pemeberitaan Perihal Dugaan Intimidasi dan Kriminalisasi Yang Dilakukan Oleh Oknum Penyidik Jatanras Polresta Tangerang Terhadap Advokat, Salah Satu Aktivis Angkat Bicara


 

Tangerang, Catatanfaktanews – Berawal dari pendampingan advokad Adv. TM Lukmanul Hakim, S.H., M.H., dan Antonio Simbolon, S.H.,yang diduga kuat mendapatkan intimidasi atau kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum salah satu penyidik tim Jatanras Polresta Tangerang Tigaraksa Kabupaten Tangerang – Banten.

Hingga hal tersebut menggerakan persatuan Pengacara Republik Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di Depan Mabes Polri, pada tanggal 1 Februari 2024 mendatang. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menolak intimidasi dan kriminalisasi Profesi Advokat yang dilakukan oknum penyidik Jatanras Polres Tangerang Tigaraksa.

Iyan Suseno salah satu aktivis yang tergabung didalam kepengurusan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YLPK-YAPERMA) DPD Banten menolak tegas adanya intimidasi dan kriminalisasi yang di lakukan oleh oknum penyidik Jatnras Polresta Tangerang, pada saat di temui awak media Catatanfaktanews di ruangan kerjanya pada Jum’at (26/01/2024).

“Saya sangat menyayangkan atas perlakuan salah satu oknum penyidik Jatanras Polresta Tangerang yang diduga sudah mengintimidasi dan mengkriminalisasi profesi Advokad, karna pemberian bantuan hukum oleh Advokat bukan hanya dipandang sebagai suatu kewajiban namun harus dipandang pula sebagai bagian kontribusi dan tanggung jawab sosial (social contribution and social liability) dalam kaitannya dengan kedudukan Advokat sebagai officium nobile, atas kewajiban pemberian bantuan hukum secara pro deo,” ucap Iyan.

“Diduga penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kapolres dan Satreskrim Kabupaten Tangerang dengan cara mengkriminalisasi seorang Advokat yang sedang melakukan tugasnya selaku Profesi Penegak Hukum. Selain itu, Kapolres dan Satreskrim Kabupaten Tangerang tidak memahami hak imunitas Advokat sudah tertuang pada undang undang advokat no 18 tahun 2003 pasal 16 dan di jamin pasal 50 KUHP, _Barang siapa yang sedang melaksanakan tugas atau undang-undang advokad tidak bisa di pidana Bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana_,” tutup Iyan.(Ma’rup Buluk/Red CFN).

Berita Terkait

Top