Tim Perkumpulan Advokat atau Aliansi Advokat Pembela Hak Imunitas Advokat Gruduk Kejari Kabupaten Tangerang, Ada Apa?

Tangerang, Catatanfaktanews – Dari pantauan awak Media Tim Advokat bergerak ke Kejari Kabupaten Tangerang untuk menemuai Pimpinan Kejari, namun sanget disayangkan tidak ada satu’pun dari pihak Kejari menemuai para Advokat dengan alasan menurut petugas di PTSP Kejari sedang ada giat diluar.(30/1/2024).
Kemudian petugas PTSP berkomunikasi dengan atasannya terkait permohonan Audensi dari Aliansi/Persatuan Advokat, Pengacara kapan akan digelar?, kemudian petugas PTSP menyampaikan, “Nanti akan diberitahukan melalui surat resmi,” terang Petugas PTSP Kejari Kabupaten Tangerang kepada Tim Advokat.
Ujang Kosasih. SH. salah satu perwakilan Aliansi Advokat mengatakan kepada awak Media bahwa, “Kegiatan hari ini mestinya ada dua pertemuan khusus, yang pertama dengan Kejari Kabupaten Tangerang dan yang kedua dengan Paminal Polda Banten, namun sangat di sayangkan Kepala Kejaksaan Negri Kab Tangerang tidak dapat kami temui dengan alasan beliau sedang ada giat diluar, namun kekecewaan kami terobati dengan adanya salah satu Jaksa yang merespon kami terkait rencana Audensi,” ucapnya.
“Pada intinya Jaksa mengatakan sanget terbuka untuk duduk bersama dengan Tim Aliansi/Persatuan Advokat, Pengacara,” tambah Ujang Kosasih kepada awak Media.
“Kami dari Tim Aliansi/Persatuan Advokat tidak bermaksud untuk menghalang-halangi tugas Kepolisian dan Kejaksaan dalam penegakan supermasi hukum, namun mohon hargai juga bahwa kami pun para Advokat yang berprofesi sebagai penegak hukum juga,” jelasnya.
Ditempat terpisah Advokat Senior Daniel Minggu yang di juluki Ayam Jantan dari Timur menambahkan kepada awak Media bahwa, “Gerakan Advokasi yang dilakukan oleh Aliansi/persatuan Advokat adalah untuk mengetahui apakah perkara yang menimpah rekan sejawat kita layak di P21’kan, oleh karena itu sebab dari kronologi dan keterangan saksi serta rekaman CCTV ada yang janggal,” ungkapnya.
“Kejanggalan pertama, saksi fakta pada saat dimintai keterangan disuruh menonton CCTV dulu,
kejanggalan yang ke dua patut diduga alat bukti rekaman CCTV telah diedit tidak utuh lagi sudah dipotong -potong,” sambung Daniel.
“Kejanggalan ke tiga adalah tidak adanya luka berdarah dan atau luka permanen,” pungkas Advokat asal Indonesia bagian Timur ini, (Bambang/Bule/Red CFN).