Tambang Batu Bara Ilegal di Panggarangan – Lebak Selatan, Diduga Curi Listrik PLN yang Rugikan Negara, Akibat Lemahnya Pengawasan Aparat Penegak Hukum


 

Lebak, Catatanfaktanews – Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Banten harus berani membongkar oknum petugas PLN di Lokasi ‘penambangan batu bara ilegal yang berada di Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak Selatan, Provinsi Banten. Senin (8/7/2024).

Ketika dikonfirmasi Camat Panggarangan Ahmad Faidilah S.P M.M mengatakan, “Tempat penambangan batu bara itu sudah kami tindak lanjuti dan akan di serahkan kepada Aparat yang berwajib,” ungkapannya.

Kita pun sudah mengeluarkan surat edaran larangan tambang batu bara ilegal, apalagi ini ada dugaan pencurian Listrik atau ada oknum petugas PLN yang diduga menyalahgunakan saluran Listrik ke tambang ilegal ini harus di tindak tegas.

Untuk penindakan selanjutnya kita serahkan ke pihak aparat berwenang ujarnya Ahmad Faidilah S.P M.M camat panggarangan saat dipinta tanggapan dan di konfirmasi oleh awak Media.

Lebih lanjut warga setempat ini sial H mengaku sudah tahunan melakukan kegiatan penambangan batu bara yang masih belum mengantongi izin, itu sudah menjadi tradisi kami disini, adapun oknum petugas PLN itu ya kami tidak mau tau, artinya kami ini sudah membayar kepada petugas PLN ujar Sarnata penambang batu bara di blok Kayang Bandung, ucapnya.

Sementara pihak PLN induk di kota Rangkasbitung saat dikonfirmasi oleh awak Media memilih bungkam tidak bersuara sama sekali, diduga sudah kongkalingkong dengan oknum petugas PLN di panggarangan tersebut.

Kepada pemerintah daerah baik pun pihak kepolisian daerah Banten diminta jangan pandang bulu seketika ditemukan dugaan pelanggaran-pelanggaran di sekitar tambang batu bara ini. Karena disinilah peran penting adanya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak oknum-oknum yang tidak memikirkan dampak dan kerugian negara dan yang lainnya, artinya jika pencurian Listrik ini tidak di labrak oleh Aparat Kepolisian maka bisa di yakini akan semakin banyak korban laka tambang yang mengakibatkan kehilangan nyawa seseorang.

Informasi ini ditembuskan kepada Kepala Kepolisian di Mabes Polri dan Polda Banten serta di Polres Lebak agar segara memonitoring ke lokasi tambang batu bara ilegal blok kayang Bandung, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak-Banten.

Dalam hal ini diharapkan kepada pihak Kepolisian wajib menjalankan (SOP) melaksanakan tugas dengan sebenar benarnya jika sudah jelas menemukan oknum pencurian Listrik tersebut harus di proses secara aturan yang berlaku pungkas nya warga Kampung Kayang Bandung yang meminta tidak disebutkan identitasnya.

(Ambon/Red CFN).

Berita Terkait

Top