Seorang Pelaku Pengedar Shabu Berhasil di Bekuk Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak
Lebak, catatanfaktanews- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku RF (25) warga Kelurahan MC. Timur Kecamatan Rangkasbitung diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada
Senin (08 /5 / 2023) sekira pukul 23.00 Wib di Kp. Kadulanggar RT/RW. 005/002 Kel/Ds. Aweh Kec. Kalanganyar Kab. Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten AKP Malik Abraham, S.Pd membenarkan hal tersebut,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Malik. Jum’at (12/5/2023).
“Pelaku RF (25) berhasil diamankan petugas berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam, 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 9,67 gram dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam,” terangnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Malik.
“Polres Lebak Polda Banten di bawah Kepemimpinan AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” tukasnya (CFN/Bai)