Sejumlah Orang Tua Wali Murid Di Lebak Geram, Diduga Merasa Sudah Dibohongi Oleh Pihak Sekolah Terkait Bantuan PIP Yang Tidak Transparan

Lebak, Catatanfaktanews – Diduga Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Tanjungwangi membuat para orang tua wali murid yang mendapatkan bantuan PIP geram terhadap sejumlah oknum guru yang diduga sudah melakukan penyunatan/pemotongan sepihak dana PIP terhadap siswa, bahkan diduga buku tabungan’pun disimpan oleh pihak sekolah tanpa ada musyawarah terlebih dahulu kepada orang tua wali murid. SDN 2 Tanjungwangi yang berada di Desa Tanjungwangi Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak – Banten. (Jum’at,10/11/2023).
Kepala Sekolah SDN 2 Tanjungwangi Sutejo mengatakan ketika dikonfirmasi oleh awak Media diruang kerjanya.
“Untuk terkaita masalah buku tabungan yang dipegang oleh pihak sekolah dan prihal uang siswa yang mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dipotong oleh pihak sekolah tersebut itu, itu sudah atas kesepakatan bersama pihak sekolah dan pihak orang tua wali murid,” tuturnya.
“Buku tabungan milik siswa yang mendapatkan bantuan PIP yang di simpan di sekolah tersebut itu, karena mengingat banyaknya orang tua wali murid yang tidak mau ribet dan takut hilang apabila buku tabungannya di pegang sendiri, maka dari itu buku tabungan tersebut di titipkan di sekolah itupun atas kesepakatan bersama,” ungkap Kepsek Sutejo kepada awak Media.
Berdasarkan data dan fakta yang dihimpun oleh awak Media dari pengakuan beberapa narasuber/orang tua wali murid yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan.
“Saya dan orang tua wali murid yang lainnya yang mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), sangat merasa kecewa atas kejadian ini, pasalnya kami baru mengetahui bahwa anak-anak kami mendapatkan bantuan PIP yang tidak sesuai dan ternyata anak kami mempunyai buku tabungan yang di simpan oleh pihak sekolah,” ungkapnya.
“Kami’pun baru menyadari bahwa seharusnya kami menerima uang bantuan PIP yang seharusnya kami terima berjumlah sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), akan tetapi pada kenyataannya kami hanya menerima uang sebesar Rp. 300 ribu rupiah, Rp. 250 ribu, Rp. 150 ribu. Dan ternyata yang selama ini kami tidak ketahui bahwa anak kami mendapatkan buku tabungan, tetapi ditahan di Sekolahan oleh oknum guru,” sambungnya.
Untuk terkait yang katanya medengar informasi dari pihak Sekolah bahwa buku tabungan dan terkait uang yang diberikan kepada kami selaku orang tua wali murid, potongan uang tersebut, kata pihak sekolah itu sudah atas kesepakatan dengan orang tua wali murid.
“Kami bahkan siap untuk bersumpah, bahwasannya kami tidak pernah ada pemberitahuan atau di intruksikan untuk berkumpul di sekolah mengenai pembahasan terakait buku tabungan dan pemotongan uang tersebut dari pihak sekolah,” tutur wali murid.
“Untuk acara kenaikan kelas, kami tidak pernah menyepakati dan para guru pun tidak pernah membahas prihal uang potongan bantuan PIP tersebut untuk biaya kenaikan kelas,”.
Faktanya, jika mengadakan acara kenaikan kelas dengan sederhana saja, para wali murid tetap harus iuran lagi sebesar Rp. 30.000, dan apabila acara kenaikan kelasnya ingin di meriahkan siswa harus iuran sebesar Rp. 50.000.
“Harapan saya dan para orang tua wali murid yang lainnya, kepada pihak sekolah SDN 2 Tanjungwangi, tolong segera kembalika hak-hak anak kami yang diduga sudah di ambil oleh oknum-onkum guru yang tidak bertanggung jawab, jika tidak kami akan melaporkan hal ini ke pihak atau instansi terkait,” ujar salah satu orang tua wali murid yang enggan disebutkan namanya. (Ambon/A1/Red CFN).