Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Bobol Spare Part Kendaraan


 

Lebak, Catatanfaktanews – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda motor dan Bobol Spare Part Kendaraan di Loby Mapolres Lebak. (Jum’at, 6/10/2023)

Hadir dalam kegiatan pers Conference Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K, S.I.K, Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, KBO Sat Reskrim polres Lebak Ipda Agus Suritno, SH, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian,SH dan Rekan Media Pers Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK dalam press Conference mengatakan,

“Menindaklanjuti Perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan (street crime) yang meresahkan masyarakat, Sat Reskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus – kasus kejahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polres Lebak,” Ujar Suyono.

“Dari pengungkapan tersebut berhasil mengamankan 5 orang pelaku, 14 kendaraan R2, Puluhan Sparepart Kendaraan R2 dengan berbagai jenis dan Merk, serta alat yang digunakan melakukan kejahatan berupa sepuluh Batang mata kunci Letter C, Lima Batang kunci letter T, dan dua buah Linggis,” Ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Suyono menjelaskan Empat TKP Tindak Pidana yang berhasil diungkap,

“Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) yang berhasil diungkap yang pertama terjadi pada Senin, 05 Juni 2023 yang diketahui sekira Pukul 13.00 WIB di Rumah Cantik AL-RIJAN Jalan Raya Maja Adiyasa KM 01 Kampung Maja Pasar Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” terang Suyono.

“Yang kedua Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di Kosan Kp. Cimesir Desa Rangkasbitung Timur yang terjadi Minggu (06 /8/ 2023) sekira pukul 06.00 WIB, Yang ketiga Kasus Tindak Pidana Pencurian R2 TKP di Kampung Cimesir juga pada (8/8/2023),” lanjutnya.

“Kemudian yang keempat Tindak Pidana Pencurian (Spare Part Motor) terjadi di Pada Sabtu ( 02/9/2023) Pukul 15. 00 WIB di Kampung Dengung Timur Rt.03 / Rw.01 Desa Sindangmulya Kecamtan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” tukas Suyono.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K, S.I.K, menjelaskan identitas Pelaku yang berhasil diamankan,”

“Adapun Identitas Kelima Pelaku yang berhasil diamankan yaitu WS (24), AE (32), AA (22), IA (29), RA (23),” jelas Wisnu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” tegasnya.

Terakhir Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH menambahkan memberikan himbauan harkamtibmas kepada masyarakat ,

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu Waspada akan tindak pidana Pencurian, gunakan kunci ganda dan Jelang Pemilu mari kita bersama -sama jaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Lebak,” imbau Nono. (Ambon/Red CFN).

Berita Terkait

Top