SAT NARKOBA POLRES BOGOR BERANTAS KASUS JARINGAN LABORATORIUM TERSELUBUNG YANG BEREDAR DI KAB.BOGOR, TANGERANG SELATAN DAN DKI JAKARTA
Polres Bogor, Catatanfaktanews – Rabu, 19 Juni 2024 Sat Narkoba Polres Bogor Gelar Press release Terkait Pengungkapan Kasus Clandestine Laboratorary (Labolatorium Terselubung), Wakapolres Bogor KOMPOL Adhimas Sriyono Putra S.I.K, M.M, Memimpin Langsung pelaksanaan Prees Release yang Didampingi Oleh Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, S.I.K, M.M Dan Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana S.H.
Penangkapan Laboratorium terselubung oleh Sat Narkoba Polres Bogor Tersebut Memakan Waktu Beberapa Dalam Pengembangan Dari Beberapa TKP, yangmama Tempat Pembuatan Produksi Narkoba Tersebut dilakuakan Secara Berpindah pindah tempat lokasi untuk mnegelabui petugas Kepolisian, Serta Pembuat Dan Kurirnya Berpindah Pindah Domisili, Beberapa Tkp Penangkapan Yaitu awal Pada Hari Pertama, Minggu 09 Juni 2024 Pukul 21.30 WIB Di Kp Cibeureum Desa Cibatok 2 Kec Cibungbulang Kab. Bogor, Telah Diamankan 1 (satu) tersangka Atas Nama AF (20), Dengan Barang Bukti Narkotika Berjenis Tembakau Sintetis Dengan Bruto 1,44 Gram, Dari Penginterogasian Tersangka Pertama Didapatkan Pengembangan Yaitu Penangkapan tersangka Selanjutnya Di Hari Yang Sama Pada Pukul 22.00 WIB DI Daerah Yang Sama Kemudian Berhasil Meringkus 2 (Dua) Orang Tersangka Berinisial FH (25) Dan HN (25) Dan Menemukan Barang Bukti Narkotika Berjenis Tembakau Sintetis Seberat 11,57 Gram Yang Tujuannya Untuk Diedarkan, Kedua Pelaku Bersaksi Bahwa Mereka Menerima Narkotika Jenus Tembakau Dari MI (21) Di Daerah Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan.
Berlanjut Di Penangkapan Kedua Pada Hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pada Pukul 02.30 WIB Di Daerah Ciputat Kota Tangerang Selatan DI Sebuah Kontrakan Yang Beralamat Di Jl. AMD V GG. Hasan Boin Kel. Sawah Kec Ciputat kota Tangerang Selatan Berhasil Telah Diamankan 2 (Dua) orang Laki Laki Berinisial MI (21) Dan AP (31), setelah Dilakukan Penggeledahan Ditemukan Barang Bukti Tergeletak Di Lantai Kontrakan Yaitu Narkotika Berjenis Tembakau sintetis dengan Berat Brutto 706,73 Gram Dan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Brutto 6,08 Gram, Serta Berbagai Bahan Dan Alat Produksi Narkotika, Setelah Proses Interogasi Para Tersangka Mengatakan Bahwa Dirinya Melakukan Produksi narkotika Jenis Tembakau Bersama Rekannya Yang Berinisial IS (22), Sedangkan Peranan AP (31) Yaitu Membantu Di Dalam Mengedarkan (Menempel) Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Beberapa Interogasi Dilontarkan Oleh Pihak Sat Narkoba Polres Bogor, Didapatkan Informasi Bahwa Ada Kontrakan Lainnya Yang Diapakai Untuk Menjadi Rumah Produksi narkoba.
Lakukan Pengembangan sat Narkoba Polres Bogor Mendatangi tempat Yang Di Sebutkan tersangka Sebelumnya, Pada 10 juni 2024 Pukul 09.30 WIB Di sebuah Kontrakan Yang Berlokasi Di Kp. Lio Kel Pondok Kacang Timur Kec Pondok Aren Kota Tanggerang Selatan, Telah Diamankan 1 (Satu) Orang Laki Laki Berinisial IS, Ketika Dilakukan Penggeledahan Ditemukan Barang Bukti Berupa Serbuk Yang Mengandung MDMBINACA Dengan Berat Bruto 3.135 Gram/ 3,1 KG Dan Narkotika Jenis Tembakau sintetis Dengan Berat Brutto 67,52 Gram Dengan Berbagai Alat Dan Bahan Di Dalam Memproduksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Setelah Melakukan Pencocokan Informasi Antara Tersangka IS (22) Dan MI (21), Keduanya mendapatkan Titipan Semua Peralatan Dan Bahan Memproduksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Yaitu Dari Arahan FH (25) Dengan keuntungan Yang Diterima yaitu Rp. 25.000.000,- (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) Untuk setiap 1 (Satu) KG Bahan Yang Diproduksi, Sedangkan Untuk Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Yang Ditemukan Juga Didapat Dari Arahan Sdr. FA (24) Adapun Yang Ditemukan Merupakan Sisa Dari Narkotika Jenis Sabu Yang telah Diedarkan, Yang Sebelumnya Kedua Pelaku Menerima Titipan Narkoba Jenis Sabu sebanyak 2 (Dua) KG
Tkp Terakhir Berlokasi Di Jl. H.Zaenudin Radio Dalam Kel,Gandaria Utara Kec.Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Telah Diamankan 1(Satu) Orang Tersangkan Berinisial BC (29), Pada Pukul 01.00 WIB 12 Juni 2024, Saat Dilakukan Penggeledahan Ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Dengan Berat Brutto 74,6 Gram, Dari Pengakuan Tersangka Narkotka Jenis Tembakau Sintetis Tersebut Di Dapat Dari Sdr MI (21) Yang Sebelumnya Ditangkap Pada Senin 10 Juni Di sebuah Kontrakan.
Adapun Nama Nama Tersangka Yang Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Bogor Beserta Tugasnya Yaitu :
1. AF (20 TAHUN), TIDAK BEKERJA
2. FH (25 TAHUN), BURUH HARIAN LEPAS
3. HN (25 TAHUN), TIDAK BEKERJA
4. MI (21 TAHUN), TIDAK BEKERJA
5. AP (31 TAHUN), KARYAWAN SWASTA
6. IS (22 TAHUN), WIRASWASTA – BC (29 TAHUN), KARYAWAN SWASTA
7. BC (29) TAHUN, KARYAWAN SWASTA
8. FA (24 TAHUN),TIDAK BEKERJA.
Beserta Barang Bukti Yang Diamankan Bukti Dan Alat Produksinya.
1. NARKOTIKA JENIS TEMBAKAU SINTETIS SIAP EDAR, MENGANDUNG MDMB-4ENPINACA (Narkotika Golongan 1) = 861,86 GRAM / 0,86 KILOGRAM
2. NARKOTIKA JENIS MDMB-INACA (Narkotika Golongan 1) = 3.135 GRAM / 3,1 KILOGRAM • NARKOTIKA JENIS SABU = 6,08 GRAM
3. SERBUK POTASSIUM CARBONATE = 2.345,61 GRAM / 2,35 KILOGRAM.
1. 1 (DUA) BUAH BOTOL SPRAY (BEKAS KISPRAY) BERISIKAN CAIRAN MENGANDUNG MDMB-4EN-PINACA (NARKOTIKA GOL 1).
2. 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIK BENING BERISIKAN BEKAS ADONAN BAHAN BAKU TEMBAKAU SINTETIS
3. 1 (SATU) BUAH BOTOL BEKAS DIMETILFORMAMIDA (DMF)
4. 2 (DUA) UNIT TIMBANGAN DIGITAL
5. 2 (DUA) BUAH KAIN PENYARING
6. 1 (SATU) BUAH KIPAS ANGIN WARNA HITAM
7. 1 (SATU) BUAH JERIGEN WARNA PUTIH BERISIKAN CAIRAN BENING 5-BROMO-1-PENTENE
8. 2 (DUA) BUAH BOTOL BESAR BERISIKAN CAIRAN DIMETILFORMAMIDA (DMF)
9. 1 (SATU) UNIT OVERHEAD STIRER DAN ELECTRIC BLENDER
10. 3 (TIGA) BUAH GELAS UKUR
11. 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN DIGITAL UKURAN BESAR
12. 1 (SATU) UNIT KULKAS UKURAN KECIL MEREK CHANGHONG
13. 1 (SATU) BUAH EMBER WARNA BIRU
14. 1 (SATU) BUAH EMBER WARNA PUTIH
15. 2 (DUA) BUAH SUMPIT BESAR
16. 1 (SATU) UNIT KIPAS ANGIN WARNA PUTIH
17. 2 (DUA) BUAH CENTONG
18. 3 (TIGA) BUAH LOYANG WARNA SILVER
19. 1 (SATU) BUAH SODET WARNA HIJAU
20. 1 (SATU) UNIT TERMOGUN
21. 3 (TIGA) PACK BACKING PAPER
22. 1 (SATU) PACK SARUNG TANGAN LATEX
23.
Dan Para Tahana Dijerat Dengan 4 Pasal Yang Berlaku Yaitu Sbb :
• NARKOTIKA JENIS TEMBAKAU SINTETIS BERAT DIATAS 5 GRAM
1) PASAL 113 AYAT (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA ANCAMAN PIDANA DENGAN PIDANA MATI, PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 5 (LIMA) TAHUN DAN PALING LAMA 20 (DUA PULUH).
2) PASAL 114 AYAT (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA ANCAMAN PIDANA DENGAN PIDANA MATI, PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 6 (ENAM) TAHUN DAN PALING LAMA 20 (DUA PULUH).
3) PASAL 112 AYAT (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA ANCAMAN PIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 5 (LIMA) TAHUN DAN PALING LAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA MAKSIMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DITAMBAH 1/3 (SEPERTIGA)
• NARKOTIKA JENIS SABU BERAT DI ATAS 5 GRAM PASAL 112 AYAT (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
PASAL 112 AYAT (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA ANCAMAN PIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ATAU PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 5 (LIMA) TAHUN DAN PALING LAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA MAKSIMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DITAMBAH 1/3 (SEPERTIGA)
Wakapolres Bogor KOMPOL Adhimas Sriyono Putra Mengatakan bahwa Kasus Ini Sudah Kami Usut sampai Tuntas, Namun Kami akan Tetap Mencari Produsen Serta Konsumen Narkoba Lainnya dan juga masih pihak Kami kembangan terkait diduga adanya Jaringan lainnya yang terlibat Dan Kami Berharap Kepada Masyarakat Agar Terhindar Serta Menghindari dari adanya peredaran narkoba,” Tutupnya.(Sadam,/Red CFN).