Puskesmas Muncang Jadi Sorotan Beberapa Media Online, Terkait Dugaan Sampah Medis Yang Dibuang Sembarangan

Lebak, Catatanfaktanews – Puskesmas Muncang sedang ramai pemberitaannya di beberapa Media online, terkait dugaan sampah medisnya di buang sembarangan, dan disoroti oleh salah satu warga Desa Sukanagara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (Kamis 22/6/2023).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak Media Catatanfaktanews dari salah satu warga Desa Sukanagara yang berinisial Y mengatakan.
Sebelumnya saya sudah pernah menegur ke Kepala Puskesmas terkait limbah medis yang di buang sembarangan, “Pak Haji sampah atau limbah bekas medis jangan sembarangan membuangnya, dan tolong segera di bersihkan, karena takut terlihat oleh rekan media, tapi pak haji seperti tidak menggubris apa perkataan saya,” ujarnya.
“Limbah tersebut seperti, bekas infusan, jarum suntik, bekas perban, dan obat–obatan yang kadaluarsa, sehingga dampak dari dumping limbah tadi menimbulkan bau busuk yang menyucuk hidung,” keluhnya.
“Tapi setelah saya lihat kemarin, pada Rabu 21 Juni 2023. Bahwasannya sampah masih menumpuk dan berceceran di dekat tempat sampah yang sudah di sediakan,” jelasnya.
Setelah itu pada hari tadi pada Kamis, 22 Juni 2023, saya mendatangi Puskesmas lagi, pasalnya ingin memastikan sampah atau limbah B3 tersebut sudah di bersihkan apa belum.
“Ternyata apa yang saya lihat sampah atau limbah medis tersebut malah di bakar dan separuhnya di buang ke bawah tebing masih dekat tempat sampah tersebut,” ungkapnya.
Padahal sejatinya untuk dumping limbah medis yang mengandung B3 sudah diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No.18 Tahun 2020, dan dalam Undang – Undang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH) Pasal 60 No.32 Tahun 2009 serta peraturan Pemerintah (PP) No.101 Tahun 2014.
“Bagi yang melakukan dumping limbah medis di area terbuka atau bukan di tempat yang sudah di tentukan dengan unsur kesengajaan, maka akan dikenakan sangsi atau ancaman pidana yang tercantum dalam pasal 104 UU-PPLH paling lama 3 Tahun penjara atau dikenakan denda 3 Miliar,” tegasnya Y salah satu warga Desa Sukanagara.
Sementara Kepala Puskesmas H. Halwani ketika di konfirmasi oleh awak Media Via WhatsApp terkait limbah B3 yang di buang sembarangan mengatakan.
“Oh itu besok Insyaallah akan segera di bereskan kang,” tuturnya Kapus H. Halwani kepada awak Media Catatanfaktanews.(Regang/Red CFN).