POLSEK TENJO BERSAMA UNSUR MUSPIKA LAKUKAN PENUTUPAN USAHA PEMBAKARAN BAN ILEGAL DI DESA CIOMAS DAN SUDAH DI NYATAKAN TUTUP


 

POLRES BOGOR, Catatanfaktanews – Pihak Polsek Tenjo Bersama Muspika Kecamatan Tenjo berhasil menutup tempat usaha pembakaran ban ilegal di Desa Ciomas pada hari Selasa, 25 Juni 2024. Penutupan ini dilakukan menyusul laporan warga mengenai aktivitas yang meresahkan dan mencemari lingkungan dan sudah resmi dinyatakan *TUTUP*.

Kapolsek Tenjo IPTU A.M Zalukhu,.SH bahwa Usaha-usaha tersebut berlokasi di beberapa titik di Desa Ciomas, yaitu di Kp. Lebak Kanibah dengan pemilik Sdr. Daryono, Kp. Kompa dengan pemilik Sdr. Kokon dan Sdr. Ade Sadun, Kp. Cinyurup dengan pemilik Sdr. Wahyu, serta Kp. Cibadak dengan pemilik Sdri. Ibu Ida. Sudah ditutup resmi pada Selasa,25 Juni 2024 dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pejabat setempat, termasuk Kepala Desa Ciomas, staf Desa Ciomas, Kanit Samapta Polsek Tenjo, Danposmil, dan Satpol-PP Kecamatan Tenjo. Kapolsek Tenjo, IPTU A.M. Zalukhu, SH, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini dilakukan demi menjaga kenyamanan dan kesehatan lingkungan warga. “Kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas pembakaran ban ilegal yang menimbulkan polusi udara. Penutupan ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti keluhan tersebut dan memastikan lingkungan tetap bersih dan sehat,” ujar IPTU A.M. Zalukhu.

Penutupan usaha ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha ilegal lainnya dan mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi kebaikan bersama. Pihak kepolisian dan Muspika Kecamatan Tenjo akan terus memantau perkembangan situasi dan siap bertindak jika ditemukan kembali pelanggaran serupa.

( Sadam / Redaksi CFN ).

Berita Terkait

Top