Polsek Kragilan Laksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Alfamart di Darkum Kragilan


 

Kragilan – Serang , Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap pelaku Curat Alfamart yang berinisial (AS) merupakan warga Desa Kragilan Kec. Kragilan Kab. Serang dan (RR) dengan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna putih dan Honda Vario Warna Hitam yang digunakan sebagai sarana para pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut, Tersangka (AS) melakukan tindak pidana curat Alfamart tersebut bersama dengan temannya yang berinisial (RR) dan yang sekarang masih (DPO) berinisial (AR) Selasa (21/11/2023)

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan. S.IK., M.H bersama dengan Kapolsek Kragilan KOMPOL Firman Hamid, S.H., M.H.* menjelaskan bahwa Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan PT. Alfamart tersebut terjadi pada hari Minggu, 23 Juli 2023 yang diketahui sekira jam 06.30 wib di dalam toko Alfamart yang berada di Desa Sentul Kec. Kragilan. dengan kerugian total Rp 143.984.458.- (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah). 

Lanjut, Pelaku pencurian Alfamart Tersebut berjumlah 3 orang yang berinisial (AS), (RR) dan yang masih DPO berinisial (AR) ketiga pelaku melakukan pencurian Toko Alfamart dengan cara menduplikat kunci toko dan kunci berangkas Alfamart kemudian pelaku masuk kedalam toko dan mengambil uang yang berada di dalam berangkas toko. pelaku (AS) selaku Kepala Toko Alfamart yang mempunyai akses kunci toko dan Kunci Berangkas Penyimpanan uang kemudian membawa kunci tersebut dan selanjutnya dibawa ke pelaku (RR) yang sebagai tukang duplikat Kunci. Setelah berhasil melakukan pencurian ketiga pelaku berhasil melarikan diri. 

Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit reskrim polsek kragilan, Pelaku (AS) ditangkap oleh unit reskrim polsek kragilan pada hari minggu, tanggal 05 November 2023 sekira pukul 02.00 wib di dalam rumah yang berada di Jl. Wala Abadi Kp. Kroy Desa Gunung Sinar Kec. Waylaga kota/kab. Bandar Lampung Prov. Lampung dan Tersangka (RR) ditangkap di daerah Kab. Serang. Berikut dengan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana para pelaku. Para pelaku nekad menjalankan aksinya dengan alasan kebutuhan Ekonomo. Setelah ditangkap kedua pelaku berikut barang bukti kita amankan ke Mapolsek Kragilan Guna dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut. Tutup Kapolsek.

(Humas Polsek Kragilan)

Berita Terkait

Top