Pemerintahan Desa Sindangwangi Kecamatan Muncang Gelar Acara Musrembang Desa TA-2025


 

Lebak, Catatanfaktanews – Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrenbangDes) Tahun anggaran 2025 dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2024 di Aula Balai Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (Kamis,18/1/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor Balai Desa Sindangwangi Kecamatan Muncang pada Kamis, 18 Januari 2024 pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan seperti, (Kades) Aup Ma’rup, (Sekdes) Sobari, beserta seluruh staf Desa Sindangwangi, (PLD), Camat Kecamatan Muncang yang diwakili oleh Kasi Trantib Sunardi, Eji Fauzi (Kasi Pelum), 3 Anggota perwakilan KORD PLKB, KORD Pendidikan, (KUPT Puskesmas) H. Halwani, (Babinsa) Sertu Karma, Ketua BPD, Karang Taruna, LPMD, RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Ibu PKK dan masyarakat Desa Sindangwangi.

Kades Sindangwangi Aup Ma’rup dalam sambutannya mengatakan, “Dalam MusrembangDes hari ini untuk menindaklanjuti usulan-usulan yang sudah di sampaikan lewat musyawarah tingkat dusun agar dapat memilih yang menjadi skala prioritas di tiap tiap wilayah,” ungkapnya.

Kades Aup Ma’rup juga mengajak kepada seluruh komponen masyarakat dan aparatur desa dalam pelaksanaan Musrembang desa benar-benar memberikan kontribusi positif, serta memberikan masukan skala prioritas utama pembangunan di desa, khususnya keterlibatan RT/RW dan juga Kepala dusun demi penyerapan anggaran secara benar, baik dan efektif.

“Pembangunan Infrastruktur harus lebih diprioritaskan, termasuk infrastruktur jalan guna memberikan kelancaran mobilisasi barang dan jasa dari dan ke Desa Sindangwangi guna percepatan pertumbuhan ekonomi warga Desa Sindangwangi,” sambung Kades Aup Ma’rup.

Sementara Camat Kecamatan Muncang yang diwakilkan oleh Kasi Trantib Sunardi mengungkapkan dalam sambutanya.

“Rencana Pembangunan Desa merupakan agenda rutinitas setiap tahun’nya dalam menyerap aspirasi masyarakat dari tingkat musyawarah Dusun sampai Desa dan ditindaklanjuti dibawa usulan tersebut ke tingkat Nasional. Aspirasi tersebut akan menjadi ketentuan perencanaan Pembangunan untuk sekala nasional,” ucapnya.

Musrembang adalah sesuatu yang diharuskan dalam kata kewajiban sampai tingkat desa dari MusDus sampai MusDes Itu adalah perancangan kegiatan-kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat. 

MusrembangDes bukan hanya ditingkatkan diwilayah Desa atau di Kecamatan bahkan ini sampai tingkat Nasional , karena ini ada ketentuannya UDD Perencanaan Pembangunan Nasional,” tutur Kasi Trantib Sunardi mewakili Camat Muncang.(Ambon/Red CFN).

Berita Terkait

Top