Pemdes Cikarang Gelar Acara Musdes Sosialisasi dan Pembentukan TPK Pembangunan TA. 2024


 

Lebak, Catatanfaktanews – Pemerintahan Desa (Pemdes) Cikarang menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Lebak nomor 21 tahun 2022 tentang tata cara pengadaan barang/Jasa di Desa, pada Pasal 12 tentang Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) pembangunan fisik/Insfrastruktur Desa Tahun Anggaran 2024, diaula kantor Desa Cikarang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (Selasa, 26/3/2024).

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Balai Desa Cikarang pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2024, acara dimulai pada pukul 13:00 WIB. s/d selesai.

Kegiatan Musdes ini dihadiri pemangku kepentingan yakni, Kepala Desa Cikarang Yudi Permana, Seketaris Desa serta seluruh staf Desa, Camat Muncang Very Mukminin didampingi oleh Sekcam Endih Sunardi S.Sos, Sunardi S.Ap, E.B Sutrisno S.pd, BPD, PLD, PD, Kader Posyandu, Paguyuban RT/RW, beserta Lembaga yang lain yang ada di Desa Cikarang.

Sosialisasi Peraturan Bupati Lebak nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peratuaran Bupati Lebak nomor 8 tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang/jasa di Desa, pada Pasal 12 tentang Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) Pembangunan Fisik/Insfrastruktur Desa Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutan pembukaan Kepala Desa Cikarang Yudi Permana menyampaikan, 

“Hari ini kita melaksanakan rapat musyawarah Desa, ada’pun beberapa pembahasan kita pada hari ini yaitu, tentang pelaksanaan dana Fisik, pembentukan TPK,” ucapnya.

“Apa’pun program pemerintahan Desa yang telah di rencanakan agar pada pelaksanaan fisik nantinya di kerjakan dengan baik dan sesuai dengan apa yang di harapkan oleh masyarakat,” tandas Kades Yudi Permana. (Ambon/Red CFN).

Berita Terkait

Top