Pemasangan Tiang Wifi Kode plat Kuning Merah Diduga Asal Tancap Disoal LSM BENTAR

Tangerang, Catatanfaktanews — Proyek pemasangan tiang dan kabel jaringan internet dari salah satu Vendor Wifi disoal LSM Bentar DPC Kabupaten Tangerang.
Disoal’nya proyek pemasangan tiang dan kabel jaringan internet oleh Aktivis dan Lembaga dari LSM Bentar karena kecerobohan dan penataan pemasangan tiang yang asal menancap tidak peduli itu ditanah orang lain dan bahkan ada salah satu tiang yang terpasang persis ditengah-tengah aliran got yang sewaktu-waktu aliran air’nya tersumbat karena adanya tiang internet tersebut.
Bahkan mungkin yang lebih parah lagi, ketika akan dibangun saluran air atau spal oleh pihak pemerintah setempat akan kesulitan dan terkesan tidak rapih karena adanya tiang internet yang terpasang tepat dibadan saluran air.
Tiang internet berplat kuning merah, yang salahsatunya tertanam di aliran got di wilayah Kp. Bunar Indah RT 03/03 Desa Sukatani Kec. Cisoka Kab. Tangerang – Banten, kemungkinan ditempat lain masih banyak tiang-tiang Internet yang terpasang menabrak aturan yang berlaku.(24/4/25).
“Pemasangan tiang Wifi harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku untuk menghindari pelanggaran hukum dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat,” ungkap Docang selaku Kabid Investigasi LSM Bentar DPC Tangerang kepada awak Media.
“Jelas sekali pemasangan tiang Wifi di Indonesia diatur dalam undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap pemasangan tiang Wifi harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat, termasuk RT/RW dan Kecamatan (pasal 17). Tiang penyangga kabel optik harus memenuhi standar ketinggian antara 7 hingga 11 meter, dengan jarak antara tiang maksimal 50 meter. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi terhadap yang dirugikan (pasal 15),” tambahnya.
“Tiga hari yang lalu kepada pihak yang mengerjakan dan mandor’nya pernah saya komplain terkait tidak tepatnya pemasangan tiang yang tepat dialiran got yang kebetulan dipinggir rumah saya, katanya iya nanti dipindahkan tetapi sampai saat ini tiang tersebut masih diposisi semula,” tambah Docang kepada awak Media.
“Rencananya kami akan konfirmasi ke pihak Kecamatan agar pelanggaran seperti ini ditindak demi kenyamanan kami selaku Masyarakat, dan apakah perusahaan atau Vendor Wifi ini terdaftar atau tidak di keanggotaan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI), karena dengan keteledoran para pekerjanya seperti ini,” pungkas Docang kepada awak Media.
(Tim/Redaksi CFN).