Oknum PJ Kades di Kecamatan Banjarsari Diduga Gelapkan BLT Miskin tahun 2024

Lebak, Catatanfaktanews – Oknum pejabat Kepala Desa Ciruji, Kecamatan Banjarsari berinisial (LH) diduga telah menggelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat miskin extrem triwulan pertama tahun 2024 sebesar Rp. 900.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Rabu (26/6/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Lebak yakni, Musa Weliansyah, dari total 36 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harusnya menerima Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu Rupiah) untuk pagu bulan Januar -Maret 2024, namun, fakta dilapangan berdasarkan informasi yang diterimanya rata-rata KPM hanya menerima Rp. 300.000 per orang bahkan ada yang tidak menerima sama sekali.
Padahal PJ Kades adalah pejabat struktural di Kecamatan Banjarsari yaitu, kasi Ekbangsos yang merupakan pembina desa yang memiliki peran sangat penting didalam pelaksanaan dan penyerapan Dana Desa (DD) agar tepat sasaran. Seharusnya, memberikan contoh yang baik didalam mengelola dan menggunakan dana desa bukan malah sebaliknya, kata musa.
Lanjutnya Musa pun mengatakan juga, “Bahwasannya Realisasi Dana Desa (DD) Ciruji, Kecamatan Banjarsari untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) miskin extrem triwulan pertama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 sebesar Rp. 129.600.000 dan baru direalisasikan sebesar Rp. 32.400.000 terang politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bahkan kata Musa, adanya dugaan penggelapan yang sama pada BLT DD tahun anggaran 2023 triwulan ke tiga yaitu Oktober-Desember 2023,” lanjutnya.
Mengenai adanya indikasi dugaan penggelapan terhadap dana BLT Desa Ciruji tersebut dirinya mengaku, sudah menyampaikan beberapa data dan bukti-bukti lainnya termasuk video pengakuan KPM kepada Kejari Lebak.
Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti dan diusut tuntas, siapapun yang terlibat harus ditindak, karena masyarakat miskin extrem itu kebanyakan lansia yang menjadi korban, jujur saya miris dan sangat prihatin, kok ada pejabat yang masih berani menyalahgunakan hak fakir miskin, statusnya ASN lagi.
Ini bukan soal nilai nominal tapi bobrok’nya moralitas oknum Pj Kepala Desa, perangkat desa yang membidangi, serta lemahnya pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciruji, Tuturnya Musa.
(Ambon/Red CFN).