Oknum Petugas PLN Kecamatan Panggarangan, Diduga Menyalahgunakan Saluran Listrik di Pertambangan Batu Bara Ilegal


 

Lebak, Catatanfaktanews – Maraknya pertambangan liar yang diduga kangkangi aturan hukum. Pasalnya ditemukan oleh awak media di beberapa titik lokasi tambang melakukan konsleting listrik, serta bisa dikatakan pencurian Listrik dari kabel sentral, di lokasi tambang batu bara blok Kayang Bandung blok Ciman, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak-Banten. Sabtu (6/7/2024).

Diduga kuat Petugas PLN wilayah Kecamatan Panggarangan tutup mata, terkait adanya pencurian listrik di tambang batu bara tersebut.

Saat ini petugas PLN wilayah Panggarangan belum dapat di konfirmasi oleh awak media.

Melihat sekitar pertambangan batu bara yang begitu membludak banyak, terkesan sengaja melakukan pencurian listrik tersebut tujuannya untuk meringankan biaya operasional tentunya.

Kemudian ditemukan lagi di beberapa titik tambang batu bara blok Ciman, diduga tidak menggunakan septi pengaman setrum, diantarnya banyak terlihat nampak kabel tergeletak tidak terbungkus rapih. Sehingga dapat mengancam keselamatan para pekerja dan bisa memakan korban jiwa. seseorang seperti yang sudah terjadi di beberapa titik mengalami laka tambang, korban diduga tersetrum Listrik dilokasi tambang tersebut.

Sehingga, ini patut di cek oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Diantaranya Polda Banten Polres Lebak dan dinas Lingkungan Hidup (LH) dan pihak-pihak terkait. Pada umumnya, keselamatan jiwa harus terjamin dan di utamakan, dalam hal ini masyarakat tentunya membutuhkan solusi dari pemerintah, baik dari pusat maupun dari pemerintah daerah.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, para penambang batu bara mengatakan. Mereka Mengaku tidak paham soal pelanggaran pencurian listrik dan alat septi keamanan tersebut. Menurut salah satu penambang di blok Ciman, ini jelas kelalaian petugas PLN, karena, kami terima beres sudah membayar kepada petugas PLN, ujarnya.

Oknum petugas PLN didiga bernama Olay, blok Ciman kata Sarnata saat dikonfirmasi di tempat tambang yang diduga belum mengantongi izin.

Sementara kordinator tambang batu bara di Kampung Kayang Bandung, yang akrab di sapa bos Juhri sa’at ditemui di rumahnya sedang tidak ada di tempat,
dan menurut keterangan kata istrinya bos Juhri, tidak ada pak Juhri nya sedang ke lubang batu bara, lagi mengawasi karyawan yang sedang beraktivitas menambang. Keberadaan tambang batu bara terletak di Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, kabupaten Lebak-Banten bagian selatan, kata istri bos Juhri.

Para penambang pun berkumpul dari mana-mana, yang tentunya beda -beda kampung.

Pudin Kampung Cikaret.
yang dapat dikonfirmasi
Sarnata blok Ciman, Edi blok Ciman
dan bos Dede blok Ciman
Kampung Cikaret.

Menurut pengakuan Pudin, masih ratusan orang penambang di area tersebut, yang lebih tau jelas adalah pak Juhri, karena, pak Juhri adalah pengurus tambang disini, seperti uang portal juga kumpul nya di pak Juhri. Bahwasannya sekali lewat mobil angkutan batu bara wajib membayar portal sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah). katanya.

Adapun, dana hasil bayar portal itu nanti akan digunakan untuk bangun jalan, khusus dilewati oleh mobil pengangkut batu bara tersebut. Dengan dibangun seadanya sawadaya masyarakat, ujarnya Pudin pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Menurut undang-undang pidana pencurian listrik selain itu, secara spesifik, jerat pasal penggunaan listrik yang bukan haknya juga diatur ke dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan yang berbunyi.

Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

(Ambon/Red CFN).

Berita Terkait

Top