Oknum Kepala Desa Wangunjaya Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Dilaporkan ke Krimsus Polres Lebak
Lebak, Catatanfaktanews – Oknum Kepala Desa Wangunjaya dilaporkan ke Krimsus Polres Lebak atas dugaan penyalahgunaan jual beli pupuk bersubsidi di Kampung Jambrut, Cikareo, Desa Wangunjaya pada Kamis (16/5/2024).
Sebelumnya, persoalan tersebut sudah diberitakan di beberapa Media soal oknum Kepala desa yang diduga menyalahgunakan jual beli pupuk diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.
Harga eceran tertinggi yang ditentukan oleh pemerintah dikisaran Rp.150.000 untuk jenis NPK Ponska untuk perkarung dan Urea seharga Rp. 112.500. Sementara menurut para petani, oknum Kepala Desa Wangunjaya menjual pupuk bersubsidi itu hingga mencapai Rp.200.000 – Rp. 220.000 kepada para petani di Kampung Jambrut dan Cikareo.
Menurut aktivis Lebak, Ade Irawan mengatakan kepada awak Media.
“oknum Kepala desa tersebut sangatlah kelewatan menjual belikan barang bersubsidi dengan harga yang sangat pantastis. Hal ini sama saja menyengsarakan para petani yang ada di desa-nya sendiri, dan ini tidak bisa dibiarkan. Ade pun berharap, persolan ini harus segara disikapi oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.
(M. Ambon/Red CFN).