Oknum BPD Desa Cibarani di Lebak, Diduga Rangkap Jabatan Menjadi TPK dan Tabrak Perda Bupati

Lebak, Catatanfaktanews – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibarani, diduga kangkangi Peraturan daerah (Perda) Bupati Lebak. pasalnya oknum anggota BPD diduga menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Proyek pembangunan rabat beton di Kampung Cinangka dan Kampung Gunung Batu, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak-Banten. Senin (16/9/2024).
Oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akrab di sapa Hasim diduga melabrak Peraturan daerah (Perda), karena Hasim diketahui dirinya adalah anggota BPD di Desa Cibarani. Namun, sangat di sayangkan oknum BPD tersebut diduga ikut terlibat di pembangunan rabat beton yang diduga kurang berkwalitas.
Sementara dikutif dari Peraturan daerah (Perda) Bupati, melarang keras anggota BPD doble menjadi TPK pembangunan di desa. BPD tidak boleh jadi suplayer apalagi pelaksana proyek desa. Apakah BPD boleh menangani proyek dan menjadi suplayer bahan-bahan material untuk pembangunan desa. Sudah jelas sekali tidak diperbolehkan, Anggota BPD menjadi TPK proyek di desa.
Selain melanggar Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 64 huruf (a), (b), (c) dan (g), juga melanggar Permendagri 110 tahun 2016 pasal 26 huruf (a), (b), (c) dan (g) yang menjadi larangan anggota BPD. Jika kita melihat huruf (a), (b), (c) dan (g) seperti apa yang termuat dalam pasal 64 Undang-Undang Desa diatas.
Sudah sangat jelas bahwa anggota BPD itu dilarang sebagai pelaksana proyek desa apalagi menjadi suplayer pengadaan barang/jasa.
Karena kita tahu bahwa untuk pelaksana anggaran pengelola keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018 itu dijabat oleh Sekretaris desa sebagai koordinator, Kasi dan Kaur sebagai pelaksana kegiatan, serta Bendahara dijabat oleh Kaur Keuangan.
Sedangkan, untuk pengadaan barang/jasa sendiri ditangani oleh Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ).
Hal ini pun sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Permendagri 20/2018, yang isinya sebagai berikut :
Kesimpulanya ialah bahwa anggota BPD tidak boleh sebagai pelaksana proyek desa, apalagi menjadi suplayer pengadaan barang/jasa termasuk material pembangunan didalamnya.
Hal ini pun menurut dengan apa yang termuat dalam UU desa dan Permendagri, yang seharusnya anggota BPD itu berkewajiban mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan dan tidak boleh memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan menguntungkan diri sendiri ataupun menyalahgunakan wewenang.
Itulah jawaban singkat sekaligus kesimpulan atas pertanyaan apakah BPD boleh menangani proyek dan menjadi suplayer, dikutif dari Kemendagri RI.
Jurnalis : Ambon/Redaksi CFN.