Oknum ASN P3K Guru Pengajar di Salah Satu SMPN di Lebak, Diduga Melakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

Lebak, Catatanfaktanews – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK/ P3K) guru pengajar di SMPN 1 Lewidamar diduga sudah melakukan enkripsi BBM bersubsidi, menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar di Kampung Kalang Anyar, Desa Kadu Damas, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak-Banten. Kamis (12/6/2024).
Berdasarkan data dan fakta yang dihimpun oleh awak Media di lokasi, pasalnya telah menemukan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar di tempat milik salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja PPPK (P3K) berinisial RD atau juga sering disebut Jido,
Awak Media pun menduga kuat BBM tersebut di ecer oleh RD oknum ASN PPPK, RD oknum ASN tersebut menjual BBM jenis Pertalite seharga Rp.12.000 (dua belas ribu rupiah) hingga Rp.13.000 (tiga belas ribu rupiah), sementara untuk jenis solar RD oknum ASN menjual dengan harga untuk perliter’nya dikisaran Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah).
Awak Media pun ketika berada di lokasi menemukan dua buah alat pompa penyedot, alat tersebut diduga biasa dipakai untuk memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar dari jeriken yang berukuran besar ke jerigen yang berukuran kecil.
Tidak hanya itu awak Media pun menemukan empat buah jeriken yang terisi penuh BBM, yang diduga BBM tersebut adalah jenis Pertalite bersubsidi, serta satu buah ember wadah berukuran besar yang berisi penuh BBM, BBM tersebut diduga solar.
Tidak habis pikir seorang oknum guru ASN PPPK (P3K) pengajar di SMPN 1 Lewidamar, telah melakukan dugaan mengarahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar.
Saat dikonfirmasi RD/Jido mengaku secara terbuka terang-terangan kepada awak Media, ini kata Jido oknum ASN P3K guru yang mengajar di SMPN 1 Lewidamar.
“Ia kang saya jual beli barang bersubsidi jenis pertalite dan solar,” katanya pada hari Kamis (7/6/2024)
Saya beli pakai mobil saya Carry Pick Up lalu kemudian saya cor ke jeriken, cor itu diartikan dipindahkan dari tanki mobil ke jeriken ungkapnya. Dikutip dari Media online polisinews.com.
Berdasarkan pernyataan, pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai dengan tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai transportasi BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara, seperti antara kegiatan lain pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, ke luar daerah.
Sementara ketika RD alis Jido oknum ASN PPPK (P3K), guru pengajar di SMPN 1 Lewidamar ketika dikonfirmasi oleh awak Media Catatanfaktanews melalui pesan singkat via WhatsApp mengatakan.
“Kalau jualan kita Pertamax, kalau solar mamang pernah tapi sudah lama, karena waktu itu punya pabrik padi itupun paling beli satu kompan, satu kompan juga sebulan juga engga, dan solar itu kita beli dapat izinnya, soalnya waktu itu minta beli solar harus ada surat rekomendasi dari Dinas Pertanian. Sekarang sudah lama tidak percaya lagi, dan mungkin itu ada temuan waktu itu sisa-sisa saja solarnya,” ungkapnya.
RD pun mengatakan juga, “Mungkin itu pak penjelasnya mohon maaf. Banyak awak Media yang lain juga bertanya. Bahkan kemarin juga dari pihak Polsek setempat pun sudah datang ke rumah, serta prihal beli solar tidak banyak,’ ujaran RD/Jido oknum ASN PPPK ( P3K) guru pengajar di SMPN 1 Lewidamar.
Sementara awak Media akan melakukan konfirmasi ke pihak Polsek Cirinten untuk menanyakan kebenarannya, apakah betul anggota Polsek Cirinten sudah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) apa yang belum, dan awak Media pun akan menanyakan dan memastikan kepada anggota Polsek Cirinten, apakah BBM yang di jual oleh RD oknum ASN guru mengajar di SMPN 1 Lewidamar tersebut jenis Pertalite apakah jenis Pertamax.
(M.Ambon/CFN Merah).